www.kompaspemburukasus.com,
Bekasi.- Hampir dua tahun. Status tersangka. Berkas disebut sudah bolak-balik hingga empat kali. Tetapi mengapa perkara Jiovanno Nahampun belum juga menemukan ujung kepastian?
Pertanyaan tersebut kini tidak lagi hanya menjadi kegelisahan segelintir orang. Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bekasi mulai mempertanyakannya secara terbuka.
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian terhadap perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun sebagai tersangka.
Dan ada satu pertanyaan yang paling keras disuarakan: “ADA APA?”
Bukan tanpa alasan pertanyaan itu muncul. Informasi yang beredar menyebutkan, berkas perkara telah beberapa kali diserahkan penyidik Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, namun kembali dikembalikan dengan alasan belum lengkap. Bahkan disebut telah terjadi hingga empat kali proses bolak-balik berkas.
Kalau benar demikian, publik tentu berhak bertanya: Apa yang sebenarnya belum lengkap? Mengapa sampai empat kali? Apa kendala yang membuat perkara ini tidak kunjung P-21? Dan yang paling penting: Mengapa perkara yang disebut sudah hampir dua tahun berjalan masih belum memperoleh kepastian? Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, kamis 8/102026 ,
Ahmad Syahbana menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menuduh siapa pun. Namun, menurut Ahmad, aparat penegak hukum juga tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang penuh tanda tanya.
“Kalau memang berkas belum lengkap, katakan apa yang belum lengkap. Kalau ada petunjuk dari jaksa, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jangan masyarakat hanya disuguhi kalimat ‘belum lengkap’ tanpa mengetahui persoalannya,” tegas Ahmad.
Menurutnya, proses hukum yang terlalu lama tanpa penjelasan berpotensi melahirkan persepsi liar. Dan persepsi tersebut, kata dia, justru bisa merugikan institusi penegak hukum sendiri.
“Kami tidak mau berburuk sangka. Kami masih percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi kepercayaan masyarakat jangan diuji dengan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” ujarnya.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam. Jika berkas benar telah empat kali bolak-balik, apakah persoalannya semata-mata kelengkapan administrasi? Apakah ada alat bukti yang masih harus diperkuat? Apakah ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik? Ataukah ada persoalan lain yang belum diketahui publik?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, bukan spekulasi. Ahmad meminta aparat penegak hukum membuka persoalan tersebut sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat akhirnya membuat kesimpulan sendiri karena tidak mendapatkan penjelasan. Kalau memang ada kekurangan, ayo diselesaikan. Kalau sudah lengkap, segera P-21. Sederhana,” katanya.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena Jiovanno Nahampun disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Di sinilah persoalan hukum bersinggungan dengan persoalan kepercayaan publik. Seorang anggota DPRD adalah wakil rakyat. Ia memperoleh mandat politik dari masyarakat.
“Ini bukan soal apakah dia anggota dewan atau bukan. Justru karena dia wakil rakyat, prosesnya harus semakin transparan.
Jangan sampai jabatan justru membuat masyarakat bertanya-tanya apakah ada perlakuan yang berbeda,” kata Ahmad.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan telah terjadi tebang pilih. Namun, proses yang berlarut-larut dapat menciptakan persepsi tebang pilih apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum cepat kalau berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi menjadi lambat ketika berhadapan dengan pejabat atau anggota dewan. Kami tidak mengatakan itu terjadi. Tetapi aparat harus mencegah persepsi tersebut,” tegasnya.
Bagi Ahmad, prinsip paling sederhana dalam penegakan hukum adalah satu: Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kasta hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena jabatan.
“Yang kami minta bukan hukuman. Yang kami minta kepastian hukum.
Reporter. : Red

