WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
Luwu, Sulawesi Selatan— Sengketa hak atas lahan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Ahli waris Tandulangi mendesak PT Masmindo membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar penguasaan, pemanfaatan, serta pembayaran atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.
Perwakilan ahli waris, Yasir, menuntut agar dokumen Kontrak Karya PT Masmindo Eka Sakti/Masmindo Dwi Area Nomor B-53/Pres/I/1998 tertanggal 19 Januari 1998 dibuka dan diperiksa secara transparan.
Menurut Yasir, terdapat persoalan serius yang perlu diklarifikasi, termasuk mengenai nama-nama dari 21 rumpun keluarga yang disebut tercantum dalam dokumen terkait analisis dampak lingkungan (ANDAL) perusahaan.
“Kami menuntut agar Kontrak Karya itu dimunculkan dan dibuka secara transparan. Ada 21 rumpun keluarga yang namanya disebut terdapat dalam ANDAL perusahaan. Ini harus diperiksa secara terbuka,” tegas Yasir, ahli waris Tandulangi.
Kontrak Karya Jadi Kunci
Ahli waris menilai Kontrak Karya menjadi salah satu dokumen penting untuk mengetahui secara terang dasar hubungan hukum antara perusahaan, pemerintah, dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau penguasa lahan.
Yasir mempertanyakan mengapa persoalan pembayaran yang menurut pihaknya berkaitan dengan kesepakatan dan Kontrak Karya belum memperoleh kepastian, meski persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Ada yang ditakuti, bahkan tidak ada niat membayar,” ujar Yasir kepada Tim Media Sorot Sulsel.
Namun, tuduhan mengenai adanya ketakutan ataupun tidak adanya niat membayar tersebut merupakan pernyataan dari pihak ahli waris dan masih memerlukan klarifikasi serta bukti dari pihak perusahaan.
Klausul Pembayaran Diminta Dibuktikan
Yasir juga menyinggung dugaan mekanisme penyesuaian pembayaran yang menurutnya berkaitan dengan harga emas apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan pembayaran.
Ia mencontohkan harga emas pada sekitar 1997 yang disebut berada di kisaran Rp25 ribu. Menurutnya, apabila memang terdapat klausul penyesuaian berdasarkan harga emas, maka ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen perjanjian yang sah.
“Biasanya kalau gagal bayar, mengikuti kapasitas dan harga emas. Dulu harga emas sekitar Rp25 ribu pada 1997. Kalau dihitung sekarang, nilainya bisa mencapai sekitar dua jutaan,” kata Yasir.
Besaran kewajiban, mekanisme pembayaran, dasar perhitungan, serta keberlakuan klausul tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan tersebut dan harus diverifikasi melalui Kontrak Karya, perjanjian, dokumen pertanahan, serta bukti pembayaran yang sah.
Alat Berat Masuk Lokasi, Ahli Waris Keberatan
Sorotan semakin tajam setelah ahli waris mengaku melihat aktivitas pemasukan alat berat ke lokasi yang mereka klaim sebagai tanah warisan.
Mereka meminta aktivitas di lokasi yang masih dipersoalkan dihentikan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status lahan serta penyelesaian hak para pihak.
“Kami sudah puluhan tahun berharap kepastian dari perusahaan, termasuk negara. Saat ini mereka sudah mulai memasukkan alat berat ke lokasi kami untuk tambang emas. Kami menyatakan keberatan keras dan meminta segala aktivitas dihentikan sebelum persoalan pembayaran berdasarkan Kontrak Karya diselesaikan,” tegas Yasir.
Bagi ahli waris, persoalan ini bukan semata mengenai nominal pembayaran, tetapi menyangkut kepastian hak atas tanah, legalitas pemanfaatan lahan, dan transparansi dokumen perusahaan.
Tudingan Puluhan Miliar Dibantah
Yasir juga membantah sejumlah tudingan yang menurutnya pernah diarahkan kepada pihak ahli waris, termasuk klaim bahwa lahan telah dijual seluruhnya, diserahkan kepada masyarakat, atau bahwa ahli waris telah menerima pembayaran hingga puluhan miliar rupiah.
Ia juga membantah adanya perdamaian yang disebut menjadi alasan penghentian suatu perkara.
“Kami telah damai dengan terlapor dan kami menerima uang puluhan miliar sehingga kasus ini dihentikan. Itu tidak benar. Tidak ada bukti penjualan lahan,” tegas Yasir.

Yasir menyatakan pihaknya memiliki informasi yang menurutnya dapat digunakan untuk menguji berbagai tudingan tersebut.
Ia juga mengklaim pernah menjadi sasaran tudingan atau fitnah dari pihak tertentu dan menyebut sejumlah nama yang menurut keterangannya pernah dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Namun, seluruh tudingan mengenai pembagian uang, penerimaan puluhan miliar rupiah, penjualan lahan, perdamaian, dugaan fitnah, maupun keterlibatan individu tertentu masih merupakan klaim dan bantahan pihak ahli waris yang harus diuji berdasarkan dokumen serta keterangan resmi para pihak.
Desak Pemerintah Turun Tangan
Ahli waris Tandulangi meminta pemerintah tidak hanya menjadi penonton dalam persoalan tersebut.
Mereka mendesak kementerian terkait, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan dan aktivitas pertambangan.
Dokumen yang diminta diperiksa antara lain dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, riwayat tanah, bukti pembayaran, perjanjian, Kontrak Karya 1998 beserta perubahan atau turunannya, dokumen ANDAL, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hak para pihak.
Menurut ahli waris, apabila terdapat perbedaan antara dokumen resmi dengan klaim yang berkembang di lapangan, penyelesaiannya harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan narasi sepihak.
Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Karena sengketa disebut belum menemukan titik terang, ahli waris Tandulangi berharap Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian dan mendorong penyelesaian yang transparan.
Mereka meminta adanya pertemuan yang mempertemukan pemerintah, perusahaan, dan perwakilan ahli waris agar seluruh dokumen serta klaim masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka.
“Kami dari pihak ahli waris Tandulangi berharap penuh kepada kepala negara, Presiden RI Bapak H. Prabowo, agar kami sebagai perwakilan ahli waris tanah nenek kami yang belum ada kepastian dipanggil ke Istana Negara,” ujar Yasir.» (*)
Narasumber :
* Yasir Perwakilan Ahli Waris Tandulangi
Redaksi Membuka ruang hak jawab bagi PT Masmindo Dwi Area, pemerintah/instansi terkait.
*SENGKETA LAHAN TAMBANG LUWU TRANSPARANSI KONTRAK KARYA, KEPASTIAN HAK, DAN KEHADIRAN NEGARA KINI MENJADI SOROTAN NASIONAL.*
Tim/Redaksi.

