KENDAL ( Jawa Tengah ) –www.kompaspemburukasus.com – Team Lurik Kendal yang terdiri dari DPC LSM MAUNG, DPD LSM PKP Kabupaten Kendal, BOEDANTARA, dan Komunitas lainnya bergerak cepat menindaklanjuti aduan wali murid terkait dugaan pengeluaran sepihak seorang siswi berinisial HE (11), kelas IV SD IT Muhammadiyah Pegandon.
Gerak cepat ini dilakukan setelah Team Lurik secara resmi menerima *Surat Kuasa Khusus* dari wali murid berinisial *SSB*, warga Desa Puguh, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, pada *27 Oktober 2026*.
Surat kuasa tersebut memberikan mandat penuh kepada Team Lurik Kendal untuk mengawal, mendampingi, dan menyelesaikan permasalahan hukum dan administrasi terkait pengeluaran anaknya.
Dalam surat kuasa disebutkan, yang bersangkutan *diduga dikeluarkan oleh pihak sekolah tanpa bukti dan tanpa prosedur yang lengkap.*
*ISI SURAT PENGEMBALIAN DARI SEKOLAH*
Sementara itu, berdasarkan dokumen *Surat Keterangan Pengembalian Murid Nomor: 214/KEP/IV.4/D/AU/2026* yang ditandatangani Kepala Sekolah SD IT Muhammadiyah Pegandon berinisial DS, tertanggal 18 Agustus 2026, pihak sekolah memutuskan mengembalikan murid tersebut kepada orang tua terhitung mulai 15 Agustus 2026.
Alasan yang tercantum dalam surat tersebut adalah:
1. Hasil Rapat Dewan Guru SD Muhammadiyah Pegandon tanggal 13 Agustus 2026
2. Evaluasi perkembangan dan catatan proses pembelajaran murid secara berkala
3. Pertimbangan keterbatasan sarana, prasarana, serta fasilitas pendampingan khusus yang dimiliki sekolah.
Disebutkan bahwa sekolah _“tidak mampu lagi memberikan pelayanan pendidikan dan pembimbingan secara optimal kepada yang bersangkutan.”_
*PERNYATAAN TEAM LURIK KENDAL*
Menanggapi hal tersebut, Team Lurik Kendal menyatakan akan melakukan langkah-langkah terukur sesuai mandat kuasa.
Koordinator TEAM LURIK KENDAL, Drs Suparto menegaskan:
Setelah menerima surat kuasa resmi bermeterai, kami Team Lurik Kendal langsung bergerak. Kami telah menerima berkas pengaduan, surat dari sekolah, dan keterangan dari wali murid. Tugas kami adalah memastikan hak pendidikan anak tersebut tidak terabaikan. Anak usia SD tidak boleh putus sekolah hanya karena alasan sepihak tanpa pembinaan yang jelas,” tegasnya.
Adapun 5 poin mandat kuasa yang diberikan kepada Team Lurik adalah:
1. Melakukan pengaduan, mediasi, dan koordinasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, DPRD, serta instansi terkait lainnya.
2. Meminta keterangan, data, dan dokumen dari pihak sekolah dan instansi terkait.
3. Menghadiri pertemuan, mediasi, dan audiensi mewakili Pihak Pertama.
4. Membuat dan menanda tangani surat-surat yang diperlukan terkait kasus ini.
5. Melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap perlu demi terselesaikannya kasus ini.
“Dalam waktu dekat kami akan bersurat resmi ke *Dinas Dikbud Kendal, DPRD Kendal, Korwilcam Bidik Pegandon, PDM Kabupaten Kendal, dan Majelis Dikdasmen* untuk meminta klarifikasi dan mediasi terbuka. Prinsip kami, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak sesuai amanat UUD 1945,” tambah Sunandar Ssos, Sekjen Team Lurik Kendal ( PETAMANDALA )
Team Lurik berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar tidak terulang di sekolah lain di Kabupaten Kendal. Mereka juga siap mendampingi proses mutasi atau pemindahan sekolah jika memang harus dilakukan, namun harus dengan prosedur yang manusiawi dan bermartabat.
Penulis: nurjanah

