KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Gedung Rusak dan Perpustakaan “Fiktif”: Alokasi Dana BOSP SDN Cipayung Gununghalu Disorot Tajam

Direktur Utama by Direktur Utama
Juni 23, 2026
in Nasional
0
Gedung Rusak dan Perpustakaan “Fiktif”: Alokasi Dana BOSP SDN Cipayung Gununghalu Disorot Tajam

BANDUNG BARAT, TAJUKJURNALIS.NET— Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pusaran polemik dan sorotan tajam mengarah pada pengelolaan anggaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipayung, Kecamatan Gununghalu, KBB, Jawa Barat.Selasa 23/06/2026

Bukan tanpa alasan, indikasi ketidakberesan tersebut terendus berdasarkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan pertanggungjawaban anggaran dengan fakta riil di lapangan.

Pemeliharaan Minim, Anggaran Perpustakaan Miliaran Rupiah Dipertanyakan.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, kondisi fisik bangunan SDN Cipayung saat ini tampak mengalami kerusakan di beberapa titik. Padahal, dalam laporan penggunaan dana BOSP 2025, pihak sekolah secara resmi mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (Sapras) sekolah sebesar Rp8.565.000 pada Tahap 1 dan Rp5.817.000 pada Tahap 2.
Kejanggalan yang jauh lebih mencengangkan justru ditemukan pada pos anggaran Pengembangan Perpustakaan. Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOSP sekolah tersebut, tertera realisasi anggaran sebesar Rp1.030.600 pada Tahap 1, yang kemudian melonjak drastis menjadi Rp20.284.200 pada Tahap 2.
Ironisnya, alokasi anggaran puluhan juta tersebut berbanding terbalik dengan realita yang ada. Menurut keterangan dari salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, SDN Cipayung bahkan belum memiliki fasilitas ruang perpustakaan sama sekali. Hal ini memicu dugaan kuat adanya pelaporan fiktif demi mencairkan anggaran.

Kepala Sekolah Pilih Bungkam: “Sudah Sesuai Prosedur

Guna mendapatkan perimbangan berita, Tim Jurnalis mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN Cipayung, Siti. Namun, saat dimintai keterangan lebih mendalam terkait rincian alokasi anggaran yang dinilai janggal tersebut, ia memilih irit bicara dan enggan memberikan penjelasan transparan.
“Semua sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Siti singkat saat memberikan keterangan kepada Tim Jurnalis, sebelum akhirnya memilih bungkam.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Jika dugaan manipulasi data dan penyelewengan dana BOSP ini terbukti benar, maka tindakan manajemen sekolah tersebut berpotensi menabrak sejumlah regulasi mutakhir:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Khususnya Pasal 51 yang mengamanatkan pengelolaan dana pendidikan wajib dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pelanggaran terhadap pengelolaan dana publik di institusi pendidikan dapat berujung pada sanksi administratif berat hingga pencopotan jabatan.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001: Tindakan memanipulasi laporan keuangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Dinas Pendidikan dan BPK Diminta Turun Tangan

Langkah cepat dan tegas kini dinantikan oleh publik. Demi menyelamatkan integritas dunia pendidikan di KBB, Tim Jurnalis akan segera meneruskan temuan dan bukti awal ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan terkait.

Desakan ini ditujukan agar pihak berwenang segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap laporan keuangan SDN Cipayung, sekaligus menjadi deteksi dini agar praktik serupa tidak menjamur di sekolah dasar lainnya di Kabupaten Bandung Barat.

Jurnalis: Dedi S, SH / CJ

Previous Post

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mekarwangi, Penjualan Sapi BUMDes Rp301 Juta Belum Dipertanggungjawabkan

Next Post

Diduga Ada Pemalsuan Alamat dalam Proses Cerai, Warga Sokaraja Adukan Mantan Suami ke Polresta Banyumas

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Diduga Ada Pemalsuan Alamat dalam Proses Cerai, Warga Sokaraja Adukan Mantan Suami ke Polresta Banyumas

Diduga Ada Pemalsuan Alamat dalam Proses Cerai, Warga Sokaraja Adukan Mantan Suami ke Polresta Banyumas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky