www.kompaspemburukasus.com, Bandung — Sektor pendidikan di Kabupaten Bandung kembali diterpa isu tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sukarasa, RT 02 RW 05, Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pungli diduga dilakukan kepada orang tua siswa yang baru dinyatakan lulus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per siswa. Uang tersebut diminta dengan dalih “uang rokok”, uang kopi”, atau uang terima kasih untuk operator sekolah. “Ieu teh saurna kanggo operator sakola, tawis nuhun ti orang tua siswa ka anjeuna,” ujar salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Untuk menjaga keberimbangan, tim jurnalis telah berupaya melakukan klarifikasi ke pihak manajemen MI Sukarasa Pasirjambu. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Jika terbukti benar, tindakan oknum sekolah berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut, pelaku pungli di lingkungan penyelenggara pelayanan publik dapat dijerat pasal pemerasan atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Praktik ini dinilai mencederai semangat Wajib Belajar 9 Tahun yang menanggung biaya operasional pendidikan agar gratis. Wali murid dan masyarakat mendesak pengawasan ketat dari Komite Sekolah, Kementerian Agama selaku pembina madrasah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Pengawasan berlapis diperlukan agar dunia pendidikan bersih dari praktik koruptif dan benar-benar melahirkan generasi berdaya saing.
_Jurnalis: Dedi S, SH

