KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Dunia Pendidikan Bandung Kembali Tercoreng, MI Sukarasa Pasirjambu Diduga Lakukan Pungli Lulusan

Direktur Utama by Direktur Utama
Juli 14, 2026
in Nasional
0
Dunia Pendidikan Bandung Kembali Tercoreng, MI Sukarasa Pasirjambu Diduga Lakukan Pungli Lulusan

www.kompaspemburukasus.com, Bandung — Sektor pendidikan di Kabupaten Bandung kembali diterpa isu tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sukarasa, RT 02 RW 05, Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pungli diduga dilakukan kepada orang tua siswa yang baru dinyatakan lulus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per siswa. Uang tersebut diminta dengan dalih “uang rokok”, uang kopi”, atau uang terima kasih untuk operator sekolah. “Ieu teh saurna kanggo operator sakola, tawis nuhun ti orang tua siswa ka anjeuna,” ujar salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Untuk menjaga keberimbangan, tim jurnalis telah berupaya melakukan klarifikasi ke pihak manajemen MI Sukarasa Pasirjambu. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungli tersebut.

Jika terbukti benar, tindakan oknum sekolah berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut, pelaku pungli di lingkungan penyelenggara pelayanan publik dapat dijerat pasal pemerasan atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Praktik ini dinilai mencederai semangat Wajib Belajar 9 Tahun yang menanggung biaya operasional pendidikan agar gratis. Wali murid dan masyarakat mendesak pengawasan ketat dari Komite Sekolah, Kementerian Agama selaku pembina madrasah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Pengawasan berlapis diperlukan agar dunia pendidikan bersih dari praktik koruptif dan benar-benar melahirkan generasi berdaya saing.

_Jurnalis: Dedi S, SH

Previous Post

Drama Ruang Pansus: Ketika Bupati Gowa “Walk Out” dari Pemeriksaan Angket DPRD

Next Post

Lawan Kriminalisasi Pers, Gabungan Wartawan Subang Gelar Aksi Tutup Mulut Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Lawan Kriminalisasi Pers, Gabungan Wartawan Subang Gelar Aksi Tutup Mulut Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Lawan Kriminalisasi Pers, Gabungan Wartawan Subang Gelar Aksi Tutup Mulut Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky