GOWA, kompaspemburukasus.com – Solidaritas insan pers di Kabupaten Gowa menyatakan sikap tegas menyusul dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik terkait aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin di Dusun Belonga, Kecamatan Bontonompo Selatan.
Kasus tersebut menjadi perhatian kalangan jurnalis karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika Budiman, wartawan media Porosrakyat, melakukan konfirmasi kepada seorang pengusaha berinisial SR mengenai aktivitas tambang yang diduga belum berizin.
Dalam keterangannya, Budiman mengaku tidak memperoleh penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan. Sebaliknya, ia mengaku menerima kata-kata bernada ancaman hingga dugaan ancaman pembunuhan.
“Saya diancam akan dibunuh apabila terus memberitakan aktivitas tambang tersebut. Saya juga diajak bertemu di tempat yang sepi,” ujar Budiman.
Ia juga mengaku bahwa dalam percakapan tersebut, SR disebut mengakui aktivitas tambang yang dijalankannya belum memiliki izin resmi. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Menyikapi peristiwa itu, sejumlah pimpinan media, wartawan, dan aktivis menggelar pertemuan di Kafe Azzahra, Cambaya, Kecamatan Pallangga, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026 sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan sekaligus mendorong penegakan hukum.
Koordinator Solidaritas Jurnalis Gowa, Syafriadi Djaenaf atau yang akrab disapa Dg Mangka, didampingi Nasrun Dg Tarang, Mapparenta Dg Tika, sejumlah pimpinan redaksi, serta para jurnalis, menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Menurut Syafriadi, tuntutan tersebut meliputi penertiban dan penutupan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite, evaluasi terhadap kinerja Kanit Tipidter Polresta Gowa, serta percepatan proses hukum terhadap pihak yang diduga mengancam wartawan.
“Kami meminta aparat bertindak tegas. Pers harus mendapat perlindungan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Dugaan ancaman terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” kata Syafriadi.
Senada dengan itu, Nasrun Dg Tarang menilai perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Keselamatan wartawan harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap aparat mengusut dugaan pengancaman ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Mapparenta Dg Tika meminta aparat segera mengusut dugaan aktivitas tambang tanpa izin apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SR, Polresta Gowa, maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait tudingan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)
Narasumber:
Budiman – Wartawan Porosrakyat (korban dugaan Pengancaman).
Tim/Redaksi.

