WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
KENDAL – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Kendal mengecam keras pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai ucapan Hotman Paris telah mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kecaman itu bermula ketika Hotman Paris melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua DPD IWOI Kendal, Mochamad Ashari, SH, menegaskan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab maupun menolak pertanyaan wartawan. Namun, menurutnya, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang,” tegas Mochamad Ashari, SH.
Ia juga mendesak Hotman Paris agar segera memberikan klarifikasi secara terbuka sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers atas ucapan verbal yang dinilai tidak pantas tersebut.

Sementara itu, Budiono, SH, selaku Kepala Divisi Hukum DPD IWOI Kendal, menyatakan bahwa penggunaan kata-kata kasar bukan merupakan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap kapasitas intelektual seorang wartawan.
Menurutnya, narasumber memiliki hak penuh untuk tidak menjawab atau meluruskan pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan cara yang santun tanpa disertai intimidasi verbal.
“Advokat dan wartawan adalah dua profesi strategis dalam negara hukum yang harus saling menghormati di ruang publik demi terwujudnya demokrasi yang sehat,” pungkas Budiono.
DPD IWOI Kendal menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam membela, melindungi, dan menjaga marwah setiap wartawan Indonesia agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

