WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
MAKASSAR, 17 Agustus 2026– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-81, Direktur Pusat Kajian Solidaritas Masyarakat Sipil (SoMaSi), Atho Bachtiar, menekankan bahwa momentum bersejarah ini harus menjadi titik balik bagi transformasi penegakan hukum di Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Atho menilai ada harapan besar untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis, partisipatif, dan berkeadilan.
“Di usia republik yang ke-81, kado terbaik yang bisa kita berikan kepada rakyat adalah rasa aman dan kepastian hukum. KUHP dan KUHAP Baru bukan sekadar ganti baju regulasi, tapi perubahan paradigma dari pendekatan represif menuju restoratif dan kolaboratif,” ujar Atho Bachtiar dalam rilisnya, Hari senin 17 Agustus 2026
Atho Bachtiar menyoroti beberapa poin krusial dalam kedua undang-undang baru tersebut yang sejalan dengan semangat kemerdekaan dan kedaulatan rakyat:
1. Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan Kebiasaan Lokal
Atho mengapresiasi pasal-pasal dalam KUHP Baru yang memberikan ruang bagi pengakuan terhadap hukum adat dan kebiasaan setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan HAM. “Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap keberagaman budaya Indonesia. Penegakan hukum tidak lagi ‘satu ukuran untuk semua’, tetapi sensitif terhadap konteks sosial masyarakat,” jelasnya.
2. Penguatan Hak Tersangka dan Prinsip Fair Trial dalam KUHAP Baru
Dalam KUHAP Baru, terdapat penguatan signifikan terhadap hak-hak tersangka, termasuk hak atas bantuan hukum sejak awal pemeriksaan dan pembatasan penahanan yang sewenang-wenang. Atho menegaskan, “Era di mana tersangka bisa ‘dihilangkan’ atau diperiksa tanpa pendampingan harus berakhir. KUHAP Baru menempatkan manusia sebagai subjek hukum, bukan objek penyelidikan.”
3. Keadilan Restoratif Sebagai Jalan Utama
SoMaSi melihat mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang diatur lebih tegas dalam KUHAP Baru sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan lapas dan menyelesaikan konflik secara damai. “Untuk tindak pidana ringan dan kasus-kasus tertentu, musyawarah dan pemulihan hubungan antarpihak harus didahulukan sebelum menjatuhkan vonis penjara. Ini mencerminkan nilai kekeluargaan bangsa Indonesia,” tambah Atho.
Namun, Atho juga memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang bagus tidak akan berarti tanpa integritas aparat penegak hukum. “Tantangan terbesar kita bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada mentalitas penegak hukum di lapangan. Polisi, Jaksa, dan Hakim harus melakukan mindset shift. Jika mentalitas masih feodal dan transaksional, maka KUHP dan KUHAP Baru hanya akan menjadi macan kertas.”
Menutup pernyataannya, Atho Bachtiar mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal implementasi kedua undang-undang ini. “Di HUT RI ke-81, mari kita pastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah, bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Kedaulatan hukum adalah wujud nyata kedaulatan rakyat,” pungkasnya.
Pusat Kajian Solidaritas Masyarakat Sipil (SoMaSi) berkomitmen untuk terus melakukan monitoring, edukasi publik, dan advokasi kebijakan guna memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan cita-cita konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Tentang SoMaSi:
Pusat Kajian Solidaritas Masyarakat Sipil (SoMaSi) adalah lembaga think-tank dan advokasi yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia, reformasi hukum, dan penguatan masyarakat sipil di Indonesia.

