Kompaspemburukasus.com, Minahasa, 3 November 2026 – NL alias Novi dan LW alias Oni yang adalah eks pengurus BUMDes Lolah Satu sampai saat ini tidak mengindahkan ultimatum dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Minahasa untuk mengembalikan uang BUMDes pada usaha simpan pinjam yang diduga telah dipakai pribadi.
Modus yang dipakai oleh eks pengurus BUMDes tersebut yaitu tidak menyetorkan atau tidak mempertanggungjawabkan uang setoran yang diberikan oleh para peminjam.
6 oktober 2026 adalah jatuh tempo pengembalian namun sampai saat ini keduanya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara tersebut.
Terkonfirmasi Hukum Tua Lolah Satu Levina Item menyampaikan sudah menghubungi NL alias Novi tapi tidak merespon.
“Sudah saya hubungi via messenger tapi tidak direspon, saya selaku pemerintah meminta kepada pihak yang berwenang agar segera menindak tegas”. Tegas Levina.
Pegiat Anti Korupsi Darwin Najoan mengapresiasi pemerintah desa Lolah Satu yang mau bekerjasama dalam memberikan keterangan sebenarnya untuk mengungkap dugaan yang dilakukan eks pengurus BUMDes tersebut.
“Saya mengapresiasi pemerintah desa Lolah Satu khususnya Hukum Tua yang mau bekerjasama untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan eks pengurus BUMDes.
Dalam hal ini mereka yang diduga pelaku tidak menghargai dan menghormati pemerintah desa dalam upaya mempertanggungjawabkan keuangan BUMDes saat mereka menjabat.
Bahkan mereka tidak mengindahkan ultimatum dari Kejaksaan Negeri Minahasa. Oleh karena itu perlunya ada tindakan tegas dari Pidsus Kejari Minahasa untuk segera mempidanakan kedua eks pengurus BUMDes tersebut berdasarkan UU yang berlaku di Republik Indonesia”. Tutup Darwin
(MOKA)

