KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Diduga, Dana Puluhan Miliar Program 1.000 Sarjana Disorot: Gaji Dosen Dikabarkan Tertunggak, Yayasan USM Didesak Buka-Bukaan dan Diaudit

Direktur Utama by Direktur Utama
September 20, 2026
in Nasional
0
Diduga, Dana Puluhan Miliar Program 1.000 Sarjana Disorot: Gaji Dosen Dikabarkan Tertunggak, Yayasan USM Didesak Buka-Bukaan dan Diaudit

Balangan —kompaspemburukasus.com Pengelolaan dana Program 1.000 Sarjana yang melibatkan Universitas Sapta Mandiri (Univsm) di Kabupaten Balangan kini menjadi sorotan. Polemik mencuat setelah muncul informasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji dosen dan tenaga kependidikan, sementara pemerintah daerah diketahui mengalokasikan anggaran cukup besar untuk mendukung program pendidikan tersebut.

Program 1.000 Sarjana sendiri merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Balangan di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah daerah secara terbuka menyebut Universitas Sapta Mandiri sebagai salah satu perguruan tinggi yang menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam penelusuran di lapangan, diperoleh keterangan dari pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan mengenai besarnya pembiayaan program. Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat sekitar 2.000 mahasiswa yang diakomodasi melalui yayasan, dengan biaya pendidikan yang disebut berada di kisaran Rp6 juta per mahasiswa per semester. Untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah, nilai pembiayaan disebut dapat berbeda dan mencapai kisaran Rp10 juta per mahasiswa.

Besaran tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana. Apalagi, apabila benar terdapat keterlambatan pembayaran hak dosen dan tenaga kependidikan selama beberapa bulan, perlu dijelaskan secara terbuka ke mana alokasi anggaran pendidikan tersebut disalurkan dan bagaimana realisasi penggunaannya.

Pihak pemerintah daerah melalui Bagian Kesra menyampaikan bahwa pencairan anggaran dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pencairan tidak semata-mata mengikuti keinginan pihak yayasan, melainkan harus mengacu pada aturan serta rincian anggaran yang menjadi dasar program.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pada periode Maret-April 2026, dana yang disalurkan pemerintah daerah untuk program tersebut berada di kisaran Rp20,8 miliar. Angka ini menjadi salah satu titik penting yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, mulai dari dokumen penganggaran, pencairan, perjanjian kerja sama, daftar penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Di sisi lain, muncul persoalan mengenai hak dosen dan tenaga kependidikan. Sejumlah informasi yang diperoleh menyebutkan adanya gaji yang belum dibayarkan selama beberapa bulan dengan nilai akumulatif yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Angka tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui data payroll, kontrak kerja, daftar tenaga pendidik, serta bukti pembayaran.

Jika dana pendidikan telah disalurkan sesuai peruntukan, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa masih terdapat informasi mengenai tunggakan pembayaran hak tenaga pendidik. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi, perubahan komponen biaya, atau kebutuhan lain yang menyebabkan pembayaran tertunda, pihak pengelola semestinya dapat memberikan penjelasan berbasis dokumen agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Penelusuran lapangan juga menemukan adanya aktivitas pembangunan maupun pengembangan sarana dan prasarana kampus yang tetap berjalan. Kondisi tersebut turut memunculkan pertanyaan publik mengenai skala prioritas penggunaan anggaran, khususnya apabila pada saat bersamaan terdapat hak dosen dan tenaga kependidikan yang disebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Sejumlah mahasiswa juga disebut mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pendidikan. Di tengah informasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji, berkembang pula dugaan di masyarakat bahwa sebagian dana program pendidikan mungkin digunakan untuk kepentingan lain. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga yang berwenang.

Begitu pula dengan dugaan adanya mark-up dalam pembangunan sarana dan prasarana kampus. Informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap RAB, kontrak pekerjaan, nilai pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta kondisi fisik bangunan di lapangan. Tanpa pemeriksaan tersebut, dugaan mark-up tidak dapat dijadikan kesimpulan.

Saat dilakukan upaya konfirmasi ke pihak yayasan, pengurus yang ditemui disebut tidak memberikan keterangan substantif dengan alasan sedang menjalankan tugas di luar. Upaya komunikasi kepada Ketua Yayasan melalui media sosial juga disebut belum mendapatkan tanggapan. Sikap tersebut menjadi catatan penting karena pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk menjelaskan pengelolaan anggaran dan membantah informasi yang dianggap tidak benar.

Dalam konteks pengawasan, audit independen atau pemeriksaan oleh lembaga berwenang dapat menjadi jalan untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul dana, mekanisme pencairan, rekening penerima, penggunaan biaya pendidikan mahasiswa, pembayaran dosen dan tenaga kependidikan, hingga belanja pembangunan sarana dan prasarana.

Keterlibatan aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat dipertimbangkan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum. KPK sendiri memiliki kewenangan melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, serta penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Balangan sebelumnya secara resmi menyampaikan bahwa Program 1.000 Sarjana merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah. Karena program tersebut menggunakan sumber daya publik dan menyangkut kepentingan mahasiswa, transparansi serta akuntabilitas menjadi hal yang penting untuk dipastikan.

Kini publik menunggu jawaban yang konkret: berapa total dana yang telah disalurkan, berapa yang benar-benar digunakan untuk biaya pendidikan mahasiswa, berapa yang dibayarkan kepada dosen dan tenaga kependidikan, serta berapa yang digunakan untuk pembangunan dan operasional yayasan? Pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab melalui dokumen dan audit, bukan sekadar pernyataan.

Dengan besarnya nilai anggaran yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, dugaan penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan. Karena itu, audit menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan dana Program 1.000 Sarjana dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada mahasiswa, tenaga pendidik, pemerintah daerah, dan masyarakat Balangan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan / Universitas Sapta Mandiri maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, serta hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

Previous Post

Geger Revitalisasi 2 SDN di kabupaten bandung disorot,besi materaial hingga nama Yogi jadi pertanyaan

Next Post

Ketua DPW KJNI Jatim Sorati KM VIRGO TRANSPORT 8: Surat Pernyataan Rp500 Ribu dan Misteri Manifes Penumpang, Pelindo-Syahbandar Diminta di Buka Secara Terang-terangan 

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Ketua DPW KJNI Jatim Sorati KM VIRGO TRANSPORT 8: Surat Pernyataan Rp500 Ribu dan Misteri Manifes Penumpang, Pelindo-Syahbandar Diminta di Buka Secara Terang-terangan 

Ketua DPW KJNI Jatim Sorati KM VIRGO TRANSPORT 8: Surat Pernyataan Rp500 Ribu dan Misteri Manifes Penumpang, Pelindo-Syahbandar Diminta di Buka Secara Terang-terangan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky