KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Bupati Pemalang Menyetor Rp.1,2 Miliar Ke Pengusaha Purworejo Berusia 72 Tahun, Ternyata Uang Itu Untuk Anaknya Yang Bekerja Di KPK

Direktur Utama by Direktur Utama
Agustus 3, 2026
in Nasional
0
Bupati Pemalang Menyetor Rp.1,2 Miliar Ke Pengusaha Purworejo Berusia 72 Tahun, Ternyata Uang Itu Untuk Anaknya Yang Bekerja Di KPK

PEMALANG ( Jawa Tengah ), Kompaspemburukasus.com, Ketika tim KPK bergerak pada Selasa malam 28 Juli 2026, mereka tidak hanya bergerak ke Jakarta dan Pemalang. Satu orang juga diamankan di Purworejo, kota yang secara geografis tidak punya hubungan langsung dengan Kabupaten Pemalang.

Orang itu adalah Lilik Budi Suprianto, seorang pengusaha berusia 72 tahun yang selama ini dikenal sebagai figur terpandang di Purworejo. Berbagai bisnis ia jalankan, termasuk waralaba. Ia juga dipercaya menjadi Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri Purworejo periode 2023-2028. Sekretaris FKPPI setempat, Suyadi, mengaku tidak tahu menahu soal keterlibatan Lilik saat ditemui wartawan di rumahnya. “Saya malah baru tahu ini dari njenengan,” katanya.

Tapi bagi KPK, nama Lilik sudah lama masuk dalam radar penyidikan. Dan kunci untuk memahami mengapa ia ada di sana adalah nama anaknya: Setya Budi Dias Oktavianto.

Setya Budi Dias adalah seorang anggota Korps Brimob Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu yang sedang diperbantukan ke KPK sebagai Pengelola Keprotokolan di Sekretariat Pimpinan KPK. Posisi itu memberinya akses ke informasi administratif yang berkaitan dengan penyelidikan aktif lembaga antirasuah itu. Informasi itulah yang kemudian ia bocorkan kepada ayahnya.

Lilik memanfaatkan bocoran itu dengan cara yang terencana. Ia mendatangi orang kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan menawarkan sesuatu yang sangat diinginkan Anom saat itu: bantuan untuk menyelesaikan masalah hukumnya di KPK. Dengan modal informasi dari anaknya, Lilik menjanjikan dapat memuluskan pengurusan perkara.

Anom percaya. Dan ia menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik. Uang itu bukan uang Anom sendiri: sebelumnya ia mengumpulkannya dengan memeras jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta, hingga terkumpul sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian digunakan untuk membayar janji yang ditawarkan Lilik.

Tapi janji itu tidak pernah bisa ditepati. Bukan karena Lilik tidak mau, melainkan karena KPK sudah mengetahui pergerakan mereka sebelum uang sempat memberikan efek apapun.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers Kamis 30 Juli 2026 menjelaskan strukturnya secara tegas. Ada dua klaster dalam satu OTT. Klaster pertama: Anom memeras bawahannya. Klaster kedua: Lilik dan Dias memeras Anom. Kedua klaster itu saling terhubung karena uang yang dikumpulkan Anom dari bawahannya mengalir langsung ke kantong orang yang menjanjikan perlindungan dari KPK yang ternyata justru orang dalam KPK sendiri dan ayahnya.

Keempat tersangka, Anom, Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Lilik, dan Dias, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 18 Agustus 2026.

Nama Lilik dan Dias mungkin belum setenar tersangka-tersangka korupsi daerah lainnya. Tapi struktur kasusnya mencerminkan sesuatu yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar korupsi biasa: seorang aparatur yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi, justru menjadi instrumen bagi keluarganya untuk melakukan pemerasan terhadap orang yang sedang diselidiki lembaga yang sama.

Semua dugaan ini masih dalam tahap penyidikan. Asas praduga tak bersalah berlaku penuh bagi seluruh tersangka.

Penulis : Kaperwil Jateng

Previous Post

Lansia Ditemukan Tewas di Lahan Garapan KPH Pekalongan Timur

Next Post

Sosialisasi Revitalisasi Dasawisma melalui Aplikasi Sigadis Jambi Aula Kantor Camat Rimbo Bujang

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Sosialisasi Revitalisasi Dasawisma melalui Aplikasi Sigadis Jambi Aula Kantor Camat Rimbo Bujang

Sosialisasi Revitalisasi Dasawisma melalui Aplikasi Sigadis Jambi Aula Kantor Camat Rimbo Bujang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky