www.kompaspemburukasus.com
Dalam perihal mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang mana program sertifikat tanah secara massal yang diselenggarakan pemerintah melalui ATR/BPN yang tujuan untuk memberi kepastian hukum hak atas tanah dan mengurangi sengketa serta mempercepat pembuatan peta tanah secara nasional untuk membantu masyarakat agar mendaftarkan tanahnya dengan biaya ringan.
Maka dari pada itu untuk wilayah Jawa dan Bali sudah sepakati oleh SKB 3 Menteri menetapkan biaya persiapan PTSL maksimal sudah tentukan Rp 150.000/ Bidang untuk perolehan dokumen, patok, materai, dan operasional desa/kelurahan serta dalam biaya pengukuran & penerbitan sertifikatnya gratis (ditanggung APBN).
Dengan perjalanan untuk membayar program ptsl di salah satunya Desa Cinunjang Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya di Tahun 2025 sedang berjalan dalam pelaksanaan Program PTSL yang di Nahkodai Inisial *A* yang sebagai ketua panitia PTSL desa cinunjang dengan nominal variatif pembiayaan dari 1 warkah disinyalir Rp. 350.000. yang meliputi banyaknya Kuota 900 Warkah untuk sebagian warkah sudah terbitkan/terterima oleh masyarakat sudah mencapai kisaran 99% Sertifikat Tanah kepada warga di tahun 2026.
Dengan adanya perjalanan program ptsl di desa cinunjang kecamatan gunungtanjung kabupaten tasikmalaya ketika kami sedang melaksanakan tugas di lapangan mendapatkan informasi masyarakat Senin. 31/8/2026 Salah satunya narasumber warga yang penerima mamfa,at tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, Kami sebagai warga masyarakat desa cinunjang ikut serta dalam program ptsl sebidang tanah dengan biaya 350.000. ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) padahal dengan menurut keterangan pemerintah yang sejelasnya wilayah jawa barat pembayarannya 150.000. ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) tapi kalau di sini beda di pungut 350.000 oleh petugas ptsl, kami mengakui sebagai warga yang serba kekurangan merasa iba dengan biaya yang sesuai pemerintah, dan kami punya pertanyaan yang sebenarnya masyarakat harus patuh ke aturan pemerintah atau aturan lokal…? karna ini harus tahu masyarakat sedang mengalami serba kekurangan dalam hal ekonomi, jadi biaya ptsl itu memang pemerintah di wajibkan bayar 350.000 atau kah memang 150.000 yang sebenarnya…? kalau seandainya tidak bayar mungkin kami tidak bisa ikut program ptsl, Paparnya.
Di tambah lagi narasumber warga inisial *B* mengungkapkan, Memang benar saya juga sependapat dengan saudaraku walau pun berbeda kedusunan yang sebagai warganya desa cinunjang juga, memang untuk aturan mengenai program pemerintah ptsl yang kami tahu itu wilayah jawa barat hanya 150.000. bukanlah melebihi batas dari yang sudah tentukan SKB 3 Menteri, karna kami juga di 3 tahun kebelakang memiliki tanah di daerah banjar tidak seperti itu hanya mengeluarkan biaya Rp. 200.000, dan di jawa tengah juga sama biaya warkah cuma 200.000 juga yang termasuk suatu hal yang wajar, tapi kalau di sini aneh banyak unak aniknya, dan juga di sini warga pasti akan bertanya serta warga juga sudah pada faham tentang program ini, nah dengan ini pemerintahan desa juga sudah sangat tahu tentang program ini, tapi dengan ini ya saya juga bingung pemerintahan di desa kami bisa seperti ini, dengan kepastian warga memiliki tanda kutip bagi pemerintah desa dengan pengurus ptsl, lantas kami sependapat pula pada warga adanya mengenai ini dan juga kepala desa harus ikut andil mengambil langkah yang benar benar membela masyarakat yang sebenarnya, dengan cara seperti itu warga juga punya fikiran jangan jangan diduga kepala desa tutup mata tutup telinga yang sehingga terjadilah ada kerja samanya dengan kepengurusan ptsl, Imbuhnya.
Mengenai keterangan keterangan narasumber jelas, dalam pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu sudah menyalahi aturan SKB 3 Menteri, bila mana melebihi Rp
150.000 untuk di Wilayah Jawa Bali yang mana suatu merupakan Pungutan Liar (Pungli) yang dapat dikenai Pidana korupsi (Pasal 12 UU 20/2001) – penjara sampai 6 tahun & denda sampai Rp 1 miliar dan juga termasuk Pemerasan sesuai dengan (Pasal 368 KUHP) – penjara sampai 9 tahun serta juga Penyalahgunaan wewenang sesuai (Pasal 423 KUHP) – penjara sampai 6 tahun dan Sanksi administratif pemberhentian jabatan bagi aparat desa/kelurahan.
Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar segera Audit dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Cinunjang Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya, kalau di biarkan dengan begitu saja jelas wabah program pemerintah akan di jadikan suatu bancakan pungutan liar yang akan semakin merebah.
Bersambung…
Tim.

