Kompaspemburukasus.com, TALAUD — Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, Andi Fitriani, SH langsung menunjukkan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik Kejari Kepulauan Talaud menetapkan Ronal Rando, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Proses pemeriksaan dan rangkaian tindakan penyidik berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WITA. Langkah hukum ini menjadi salah satu gebrakan awal Kajari Kepulauan Talaud yang baru dalam mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan tanah yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ronal Rando langsung menjalani proses penahanan. Tersangka kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Manado untuk menjalani masa penahanan sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam proses tersebut, tersangka didampingi sejumlah petugas Kejari Kepulauan Talaud, yakni Bryan Saputra Tambuwun, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus; Irvan Haris Ardian, S.H., dan Puja Ramadhan, S.H., selaku Jaksa Fungsional; serta Setiawan Maliogha, S.H., dan Alfi Husni, A.Md., selaku staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud.
Rangkaian penetapan dan penahanan dimulai sekitar pukul 16.30 WITA dengan dilaksanakannya penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Kepulauan Talaud. Selanjutnya, sekitar pukul 18.50 WITA, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan sebelum diberangkatkan menuju rumah tahanan di Manado.
Sekitar pukul 19.00 WITA, Ronal Rando yang didampingi Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. Sekitar pukul 19.30 WITA, tersangka tiba di Lapas Kelas IIA Manado dan langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh petugas pemasyarakatan.
Proses pemeriksaan administrasi di Lapas Kelas IIA Manado tersebut selesai sekitar pukul 20.00 WITA. Seluruh rangkaian penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tahun Anggaran 2022 itu berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Langkah Kejari Kepulauan Talaud ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pengelolaan anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Penetapan Ronal Rando sebagai tersangka sekaligus penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak-pihak lain yang terlibat selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses persidangan.(Red)

