KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Aset Sapi Program Desa Diduga Dijual Tanpa Musyawarah, Kades SNH Terseret Isu Korupsi dan Pelecehan Profesi Jurnalis

Direktur Utama by Direktur Utama
Juni 21, 2026
in Nasional
0
Aset Sapi Program Desa Diduga Dijual Tanpa Musyawarah, Kades SNH Terseret Isu Korupsi dan Pelecehan Profesi Jurnalis

​Cianjur, www.kompaspemburukasus.com

20/06/2026/ Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Cianjur kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan praktik rasuah menyasar Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkait dengan pengalihan aset ketahanan pangan secara ilegal dan realisasi anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran.

​Pada tahun anggaran 2025, Desa Mekarwangi tercatat menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp1.147.024.000. Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) sebesar Rp436.125.000. Kebijakan ini memicu kritik dari warga yang menilai proyek tersebut tidak mendesak ketimbang perbaikan infrastruktur jalan,khususnya kawasan Tanjakan Bayonah yang kerap memakan korban.
​Selain pembangunan GOR, pemdes juga mengalokasikan anggaran penyertaan modal sebesar Rp229.500.000 yang direalisasikan untuk program ketahanan pangan berupa pembelian beberapa ekor sapi.

​Namun, alih-alih dikelola untuk penguatan ekonomi masyarakat, aset yang bersumber dari uang negara tersebut diduga kuat telah dijual secara sepihak kepada seorang warga berinisial P, penduduk Kampung Cimaskara, dengan nilai transaksi mencapai Rp40.000.000. Langkah sepihak oknum pemerintah desa ini sontak memicu gelombang protes dari masyarakat setempat.

​Tabrak Regulasi dan Kuasa Fungsi BPD

​Seorang tokoh masyarakat setempat berinisial A (55), menyayangkan tindakan.

sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mekarwangi berinisial SNH. Menurutnya, penjualan aset tersebut menabrak regulasi karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
​”Kades SNH tidak pernah.

memusyawarahkan hal ini. Bahkan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun luput dari pemberitahuan. Seolah-olah sapi tersebut adalah milik pribadinya, padahal itu jelas aset desa yang dibiayai oleh negara,” tegas A kepada awak media.

​Di sisi lain, publik juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari otoritas di atasnya. Camat Cikadu selaku pembina dan pengawas penggunaan Dana Desa di tingkat kecamatan dinilai terkesan abai dan tutup mata atas carut-marut tata kelola anggaran di Desa Mekarwangi.

​Intimidasi Verbal dan Pelecehan Profesi Pers

​Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), tim jurnalis melakukan upaya konfirmasi kepada SNH melalui sambungan telepon seluler. Namun, bukannya memberikan klarifikasi atau bantahan yang objektif, Kades Mekarwangi tersebut justru melontarkan pernyataan bernada intimidasi yang melecehkan profesi jurnalis.

​”Wah, paling ge (wartawan -red) menta upeti,” ujar SNH dengan nada arogan.
​Pernyataan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam mencari informasi demi kepentingan publik, sekaligus mencederai kemitraan antara pers dan pemerintah.

​LBH Pasundan Nusantara Ambil Sikap, Siap Lapor Kejari

​Merespons tindakan intimidasi verbal serta dugaan tindak pidana korupsi tersebut, redaksi Tajukjurnalis.com bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasundan Nusantara mengambil langkah hukum tegas.

Mereka menyatakan siap melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Saat ini, tim hukum tengah merampungkan penyusunan berkas dan pengumpulan bukti-bukti materiil.
​Jika dugaan korupsi ini terbukti di persidangan, Kades SNH terancam menghadapi.

konsekuensi hukum yang berat. SNH dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
​Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang tersebut, pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

​Tajukjurnalis.com bersama elemen penegak hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih (good governance) serta memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan.

​Jurnalis: Dedi, S.SH , & h iyan team

​Cianjur, www.kompaspemburukasus.com
20/06/2026/ Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Cianjur kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan praktik rasuah menyasar Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkait dengan pengalihan aset ketahanan pangan secara ilegal dan realisasi anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran.

​Pada tahun anggaran 2025, Desa Mekarwangi tercatat menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp1.147.024.000. Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) sebesar Rp436.125.000. Kebijakan ini memicu kritik dari warga yang menilai proyek tersebut tidak mendesak ketimbang perbaikan infrastruktur jalan,khususnya kawasan Tanjakan Bayonah yang kerap memakan korban.
​Selain pembangunan GOR, pemdes juga mengalokasikan anggaran penyertaan modal sebesar Rp229.500.000 yang direalisasikan untuk program ketahanan pangan berupa pembelian beberapa ekor sapi.

​Namun, alih-alih dikelola untuk penguatan ekonomi masyarakat, aset yang bersumber dari uang negara tersebut diduga kuat telah dijual secara sepihak kepada seorang warga berinisial P, penduduk Kampung Cimaskara, dengan nilai transaksi mencapai Rp40.000.000. Langkah sepihak oknum pemerintah desa ini sontak memicu gelombang protes dari masyarakat setempat.

​Tabrak Regulasi dan Kuasa Fungsi BPD
​Seorang tokoh masyarakat setempat berinisial A (55), menyayangkan tindakan.

sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mekarwangi berinisial SNH. Menurutnya, penjualan aset tersebut menabrak regulasi karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
​”Kades SNH tidak pernah.

memusyawarahkan hal ini. Bahkan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun luput dari pemberitahuan. Seolah-olah sapi tersebut adalah milik pribadinya, padahal itu jelas aset desa yang dibiayai oleh negara,” tegas A kepada awak media.

​Di sisi lain, publik juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari otoritas di atasnya. Camat Cikadu selaku pembina dan pengawas penggunaan Dana Desa di tingkat kecamatan dinilai terkesan abai dan tutup mata atas carut-marut tata kelola anggaran di Desa Mekarwangi.

​Intimidasi Verbal dan Pelecehan Profesi Pers

​Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), tim jurnalis melakukan upaya konfirmasi kepada SNH melalui sambungan telepon seluler. Namun, bukannya memberikan klarifikasi atau bantahan yang objektif, Kades Mekarwangi tersebut justru melontarkan pernyataan bernada intimidasi yang melecehkan profesi jurnalis.

​”Wah, paling ge (wartawan -red) menta upeti,” ujar SNH dengan nada arogan.
​Pernyataan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam mencari informasi demi kepentingan publik, sekaligus mencederai kemitraan antara pers dan pemerintah.

​LBH Pasundan Nusantara Ambil Sikap, Siap Lapor Kejari

​Merespons tindakan intimidasi verbal serta dugaan tindak pidana korupsi tersebut, redaksi Tajukjurnalis.com bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasundan Nusantara mengambil langkah hukum tegas.

Mereka menyatakan siap melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Saat ini, tim hukum tengah merampungkan penyusunan berkas dan pengumpulan bukti-bukti materiil.
​Jika dugaan korupsi ini terbukti di persidangan, Kades SNH terancam menghadapi.

konsekuensi hukum yang berat. SNH dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
​Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang tersebut, pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

​Tajukjurnalis.com bersama elemen penegak hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih (good governance) serta memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan.

​Jurnalis: Dedi, S.SH , & h iyan team

Previous Post

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Next Post

Dugaan Anggaran Fiktif Dana Desa curug rendeng Subang: Ratusan Juta untuk Lumbung Padi Gaib?

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Dugaan Anggaran Fiktif Dana Desa curug rendeng Subang: Ratusan Juta untuk Lumbung Padi Gaib?

Dugaan Anggaran Fiktif Dana Desa curug rendeng Subang: Ratusan Juta untuk Lumbung Padi Gaib?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky