KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Ahli Waris Minta Kepastian Hukum, Putusan Perkara 33/Pdt.G/2026/PN.Sgm Diharap Tak Kembali Tertunda

Direktur Pelaksana by Direktur Pelaksana
Agustus 11, 2026
in Nasional
0
Ahli Waris Minta Kepastian Hukum, Putusan Perkara 33/Pdt.G/2026/PN.Sgm Diharap Tak Kembali Tertunda

GOWA, Sulawesi Selatan kompaspemburukasus.com — Ahli waris dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN.Sgm berharap Pengadilan Negeri Sungguminasa memberikan kepastian terkait agenda pembacaan putusan yang diharapkan berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026.

Sebelumnya, informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa mencantumkan agenda putusan melalui sistem informasi pengadilan pada 11 Agustus 2026. Namun, kepastian jadwal maupun perubahan agenda persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Senin 11 Agustus 2026.

Informasi tersebut turut dihimpun pihak ahli waris saat mendatangi bagian layanan informasi Pengadilan Negeri Sungguminasa. Muh. Ajied Maulana Rifai, Operator Layanan Operasional, menyampaikan bahwa penentuan agenda persidangan bergantung pada keputusan majelis hakim.

Pihak ahli waris, termasuk Kamliati Dg. Tabarra, berharap proses perkara yang telah berjalan dapat segera memberikan kepastian hukum. Harapan tersebut, menurut pihak ahli waris, bukan untuk memengaruhi substansi putusan, melainkan memastikan kejelasan tahapan dan jadwal persidangan.

Di sisi lain, seluruh dalil, dokumen, alat bukti, serta fakta persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk dinilai. Putusan perkara sebelumnya, termasuk Putusan PN Sungguminasa Nomor 22/Pdt.G/2025/PN.Sgm, tidak secara otomatis menentukan hasil perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN.Sgm.

Hingga putusan resmi dibacakan, tidak ada pihak yang dapat memastikan siapa yang akan dimenangkan atau dikalahkan. Independensi majelis hakim menjadi prinsip utama agar putusan lahir berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum.

Kini, perhatian para pihak tertuju pada 20 Agustus 2026. Ahli waris berharap apabila seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai, agenda pembacaan putusan dapat dilaksanakan sesuai penetapan resmi pengadilan dan perkara tidak kembali berlarut-larut.

Narasumber:
Muh. Ajied Maulana Rifai
Operator Layanan Operasional Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Mj@.19

Previous Post

Petani Petak 84 Mengaku Merasa Terintimidasi, Pengajuan PPKH Dipertanyakan, Sekretaris KTH: “Itumah Urusan Desa”

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Ajak Warga Dukung P2B dan Swasembada Pangan

Direktur Pelaksana

Direktur Pelaksana

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Ajak Warga Dukung P2B dan Swasembada Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Ajak Warga Dukung P2B dan Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky