Kompaspemburukasus.com, TUBAN – Dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan dua bersaudara Agus Santoso dan Siska kembali memantik sorotan tajam. Persoalannya kini bukan lagi sekadar kabar yang beredar, melainkan tuntutan agar seluruh fakta di balik aktivitas tersebut dibuka melalui pemeriksaan yang serius.
Tidak boleh ada ruang abu-abu.
Jika memang kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar legalitasnya. Jika sesuai dengan izin, buktikan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan. Tetapi apabila ditemukan aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai ketentuan, maka jangan biarkan persoalan berhenti sebagai dugaan.
Yang harus dibongkar pertama adalah siapa sebenarnya pengendali kegiatan di lapangan.
Siapa yang mengoperasikan alat berat? Siapa yang mengatur pengangkutan? Siapa yang menerima atau menguasai hasil kegiatan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap lokasi? Dan apa hubungan sebenarnya antara kegiatan tersebut dengan Agus Santoso dan Siska?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui bukti.
Bukan berdasarkan gosip. Bukan berdasarkan asumsi. Bukan pula berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.
Justru karena itu, Agus Santoso dan Siska harus diberikan ruang untuk menjelaskan posisi mereka. Jika nama keduanya hanya dikaitkan tanpa dasar, klarifikasi harus menjadi bagian dari pemberitaan.
Namun jika terdapat bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan aktivitas tersebut, maka fakta tersebut harus diverifikasi secara profesional.
Di sisi lain, aparat dan instansi berwenang juga tidak boleh sekadar menunggu laporan masyarakat menjadi viral.
Turun ke lokasi. Periksa izin. Cocokkan koordinat. Telusuri aktivitas. Periksa dampak.
Jika dokumen menunjukkan satu hal tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan.
Apakah izin pertambangan benar-benar ada? Apakah masih berlaku? Apakah lokasi masuk wilayah yang diizinkan? Apakah komoditas yang diambil sesuai izin? Apakah luas kegiatan sesuai dokumen? Apakah seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi?
Pertanyaan sebanyak itu tidak mungkin dijawab hanya dengan satu kalimat: “sudah sesuai prosedur.”
Publik membutuhkan hasil pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam hal ditemukan dugaan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan Minerba, aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta dan unsur yang terbukti. Tidak boleh ada pasal yang digunakan sebagai palu untuk menghakimi sebelum proses pembuktian selesai.
Begitu pula aspek lingkungan. Jika aktivitas pertambangan menimbulkan dampak terhadap masyarakat atau lingkungan, pemeriksaan harus dilakukan oleh pihak berwenang dengan data yang dapat diuji.
Yang diuji bukan nama Agus Santoso dan Siska. Yang diuji adalah fakta kegiatan pertambangannya.
Dan jika fakta menunjukkan pelanggaran, maka siapa pun pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi proses hukum sesuai ketentuan.
Tidak peduli siapa orangnya.
Tidak peduli siapa yang mengenalnya.
Tidak peduli siapa yang berada di belakangnya—jika memang ada pihak lain yang terbukti terlibat.
Tetapi sekali lagi, dugaan mengenai pihak lain pun harus dibuktikan, bukan dilempar sebagai tuduhan.
Kini sorotan juga mengarah kepada sistem pengawasan.
Sudah berapa kali lokasi diperiksa? Siapa yang memeriksa? Kapan pemeriksaan dilakukan? Apa hasilnya? Apakah ada rekomendasi? Dan apakah rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti?
Pertanyaan tersebut layak dijawab karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jangan sampai masyarakat melihat aktivitas di lapangan, tetapi tidak pernah melihat kepastian mengenai status hukumnya.
Diam bukan jawaban. Pernyataan normatif bukan bukti. Pemeriksaanlah yang harus berbicara.
Busernet.co.id menempatkan persoalan ini sebagai agenda investigasi berbasis fakta. Jika informasi yang berkembang terbukti keliru, maka harus diluruskan. Jika benar terdapat pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum.
Tidak boleh ada vonis tanpa bukti. Tetapi tidak boleh pula ada pembiaran tanpa pemeriksaan.
Kini publik menunggu jawaban yang paling sederhana sekaligus paling berat: AGUS SANTOSO DAN SISKA, APA SEBENARNYA KETERKAITAN KALIAN DENGAN AKTIVITAS TERSEBUT? DAN KEPADA APARAT: SUDAH SEJAUH MANA FAKTA ITU DIPERIKSA?
Jawabannya tidak perlu berupa retorika.
Buka dokumennya. Periksa lokasinya. Uji faktanya. Publikasikan hasil yang dapat dibuka. Dan jika hukum menemukan pelanggaran yang terbukti, tegakkan tanpa tebang pilih.
Redaksi Busernet.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Agus Santoso, Siska, serta seluruh instansi dan pihak terkait.
(Redaksi)

