GOWA, kompaspemburukasus.com – Koalisi elemen masyarakat yang menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa terus menguat. Setelah Solidaritas Gowa menyatakan sikap, kini Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Sulawesi Selatan memastikan akan bergabung dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di depan Mapolresta Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ketua DPW APPI Sulawesi Selatan, Muhammad Ali Sakti, yang akrab disapa Kanda Ali, mengatakan organisasinya akan mengerahkan jajaran pengurus dan anggota sebagai bentuk solidaritas terhadap seorang wartawan yang disebut diduga mengalami ancaman pembunuhan saat menjalankan tugas jurnalistik menginvestigasi dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa.
Menurut Kanda Ali, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers serta pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan kerusakan lingkungan.
«”Kami siap turun bersama Solidaritas Gowa. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta kerusakan lingkungan yang harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujar Kanda Ali.»
Aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan kepada pihak kepolisian melalui surat pemberitahuan aksi bernomor 001/PA/SG/1/30/26 tertanggal 30 Juli 2026.
Berdasarkan informasi panitia, sekitar 100 peserta diperkirakan mengikuti aksi dan akan mulai berkumpul pada pukul 13.00 WITA di depan Mapolresta Gowa. Dengan bergabungnya DPW APPI Sulawesi Selatan, jumlah peserta diperkirakan bertambah.
Dalam aksi itu, massa berencana menyampaikan empat tuntutan, yakni:
– Menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa.
– Menghentikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
– Mendesak Kapolresta Gowa mengevaluasi serta mencopot Kanit Tipidter Polresta Gowa apabila dinilai tidak menjalankan penegakan hukum secara maksimal.
– Mendesak Satreskrim Polresta Gowa segera mengusut, menangkap, dan memproses hukum pihak yang diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan.
Panitia juga menyatakan telah menyiapkan berbagai perlengkapan aksi, mulai dari mobil komando, perangkat pengeras suara, hingga atribut demonstrasi sebagai sarana penyampaian aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Kanda Ali menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi.
«”Jangan coba-coba melakukan pembungkaman terhadap pers dengan cara melakukan pengancaman pembunuhan. Karena satu suara yang dibungkam akan melahirkan seribu suara yang tetap kritis dan siap bersuara lantang. Negara ini adalah negara demokrasi. Tidak ada seorang pun yang berhak membungkam kebebasan pers. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Siapa pun yang mengancam atau mengintimidasi jurnalis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.»
DPW APPI Sulawesi Selatan menilai kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, APPI Sulawesi Selatan juga meminta kepolisian mengusut secara profesional dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut. Menurut organisasi itu, apabila unsur pidana terpenuhi, penanganan perkara dapat mengacu pada Pasal 336 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengancaman. Sementara apabila terbukti terdapat unsur menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga dapat menjadi dasar penegakan hukum.
APPI Sulawesi Selatan berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap insan pers, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait kesiapan pengamanan aksi maupun perkembangan penanganan dugaan pengancaman terhadap wartawan. Redaksi masih menunggu konfirmasi dan hak jawab resmi dari pihak kepolisian.(*)
Sumber: Muhammad Ali Sakti (Kanda Ali), Ketua DPW APPI Sulawesi Selatan.
Tim/Red.

