KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Operasi Asap 2026, Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 553.100 Batang Rokok Ilegal di Pekalongan

Direktur Utama by Direktur Utama
Juli 23, 2026
in Nasional
0
Operasi Asap 2026, Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 553.100 Batang Rokok Ilegal di Pekalongan

SEMARANG (Jawa Tengah),

Kompaspemburukasus.com – Bea Cukai Jateng DIY bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar Operasi Asap 2026 sebagai upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Operasi tersebut terlaksana pada Senin (22/06) dengan menyasar sejumlah toko dan bangunan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Petugas menggelar pemeriksaan berdasarkan informasi dan analisis risiko terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan rokok ilegal.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 553.100 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Barang tersebut terdiri atas 261 bungkus atau 5.220 batang serta 2.760 slop atau 547.880 batang rokok ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp827.015.900, sedangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diamankan mencapai Rp416.010.040.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dilakukan penegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Sebagai bagian dari proses administrasi penindakan, petugas juga telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Yusup Mahrizal menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat distribusi dan penjualan eceran. “Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan Barang Kena Cukai ilegal yang peredarannya dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar hanya memperdagangkan rokok yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Masyarakat juga kami harap dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya,” tegas Yusup.

Previous Post

Optimalkan Tata Kelola Pelayanan Medis, Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Rapat Dewas RST Bhakti Wira Tamtama

Next Post

Sukirman Tegaskan Siap Tindak Tegas Tobrut yang Bandel Tak Taat Aturan di Sekitar Kantor Bupati

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Sukirman Tegaskan Siap Tindak Tegas Tobrut yang Bandel Tak Taat Aturan di Sekitar Kantor Bupati

Sukirman Tegaskan Siap Tindak Tegas Tobrut yang Bandel Tak Taat Aturan di Sekitar Kantor Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky