www.kompaspemburukasus.com, Jawa Timur, – PENGUMUMAN RESMI
Manajemen Media Kompas Pemburu Kasus dengan ini menyampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi, narasumber, serta masyarakat luas bahwa terhitung sejak pengumuman ini diterbitkan:
1. Rizky Subrata, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Pemimpin Redaksi (Pimred) Kompas Pemburu Kasus, tidak lagi menjadi bagian dari Media Kompas Pemburu Kasus.
2. Noviani juga tidak lagi menjadi bagian dari Media STOP PRESS: Pengumuman Resmi Pemberhentian Rizky Subrata, S.H. dan Noviani dari Media Kompas Pemburu Kasus
Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan sudah tidak sejalan dengan kebijakan, visi, misi, serta aturan yang berlaku di Media Kompas Pemburu Kasus.
Dengan demikian, segala bentuk Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas, identitas pers, maupun atribut media yang pernah dimiliki oleh kedua nama tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah.
Sejak diterbitkannya pengumuman ini, Media Kompas Pemburu Kasus tidak bertanggung jawab atas segala tindakan, aktivitas, pernyataan, maupun konsekuensi hukum dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh Rizky Subrata, S.H. dan Noviani apabila mengatasnamakan media STOP PRESS: Pengumuman Resmi Pemberhentian Rizky Subrata, S.H. dan Noviani dari Media Kompas Pemburu Kasus 
Apabila terdapat pihak yang masih menerima atau menemukan penggunaan nama, atribut, KTA, surat tugas, atau identitas Media Kompas Pemburu Kasus oleh kedua nama tersebut, kami mengimbau agar tidak melayaninya dan segera menghubungi manajemen media untuk dilakukan klarifikasi.
Demikian pengumuman resmi ini disampaikan agar menjadi perhatian dan diketahui oleh seluruh pihak. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Manajemen Media Kompas Pemburu Kasus

