WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SIARAN PERS RESMI
MEDIA KOMPAS PEMBURU KASUS
PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT DAN PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN
BERLAKU EFEKTIF MULAI 4 NOVEMBER 2026
Sulawesi Utara — Redaksi Media Kompas Pemburu Kasus secara resmi menyampaikan pemberitahuan mengenai pemberian sanksi organisasi berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap saudara Morthen Seidy Karundeng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Sulawesi Utara.
Keputusan pemberhentian tersebut berlaku efektif terhitung mulai tanggal 4 November 2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan internal pimpinan redaksi terkait dugaan pelanggaran ketentuan organisasi, peraturan pimpinan redaksi (Pimred), serta prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Media Kompas Pemburu Kasus.
PENEGASAN STATUS DAN KEWENANGAN
Terhitung sejak tanggal 4 November 2026, yang bersangkutan tidak lagi memiliki jabatan, kewenangan, maupun legitimasi untuk bertindak dan mengatasnamakan Media Kompas Pemburu Kasus dalam bentuk kegiatan jurnalistik, administrasi, kerja sama, maupun aktivitas lainnya.
Dengan demikian, segala tindakan, pernyataan, komunikasi, dan bentuk kerja sama yang dilakukan atas nama Media Kompas Pemburu Kasus setelah tanggal tersebut tidak menjadi tanggung jawab redaksi, kecuali terdapat persetujuan tertulis dari pimpinan redaksi.
KOMITMEN MENEGAKKAN ATURAN ORGANISASI
Pimpinan Redaksi menegaskan bahwa setiap individu yang diberikan amanah dan tanggung jawab dalam struktur organisasi media wajib mematuhi peraturan perusahaan, arahan pimpinan redaksi, serta Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada jabatan yang berada di atas aturan organisasi. Setiap pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan dan evaluasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
IMBAUAN KEPADA MITRA DAN MASYARAKAT
Sehubungan dengan keputusan tersebut, seluruh wartawan, jajaran redaksi, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat luas di wilayah Sulawesi Utara diimbau untuk memperhatikan perubahan status ini.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Media Kompas Pemburu Kasus melalui yang bersangkutan setelah tanggal efektif pemberhentian, masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung kepada redaksi pusat.
Demikian siaran pers resmi ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan diketahui oleh seluruh pihak terkait.
DITERBITKAN OLEH:
REDAKSI MEDIA KOMPAS PEMBURU KASUS
Menelusuri Jejak Kebenaran.
Menjaga Integritas Jurnalis, Demi Kebenaran.
Tanggal berlaku keputusan: 4 November 2026.

