www.kompaspemburukasus.com
Luwu, Sulawesi Selatan,
Sengketa lahan yang terjadi di Desa Boneposi dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini memasuki ranah hukum. Dr. Basir S. bersama sejumlah ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi dilaporkan telah mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris keluarga.
Persoalan tersebut oleh pihak pelapor dikaitkan dengan aktivitas konstruksi dan kegiatan yang berhubungan dengan proyek pertambangan emas Awak Mas yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pelapor menyatakan bahwa terdapat persoalan mengenai status penguasaan lahan serta proses pembayaran atau pembebasan tanah yang menurut mereka belum diselesaikan.
Laporan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak ahli waris untuk meminta kejelasan atas hak yang mereka klaim, sekaligus mendorong aparat penegak hukum menelusuri duduk perkara sengketa secara menyeluruh.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Juni 2022 di Desa Ranteballa. Adapun laporan resmi tersebut tercatat pada Senin, 19 Oktober 2026, berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Nomor laporan yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah:
LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dokumen laporan itu mencantumkan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP sebagai rujukan hukum. Pencantuman pasal dalam laporan merupakan bagian dari pengaduan yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh penyidik berdasarkan kronologi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
AHLI WARIS PERSOALKAN PENGUASAAN DAN PEMBEBASAN LAHAN
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan terjadi melalui kegiatan konstruksi di atas bidang tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi.
Pihak ahli waris juga mempersoalkan proses pembayaran atau pembebasan lahan yang dinilai belum tuntas. Mereka menginginkan kejelasan mengenai dasar penguasaan tanah, dokumen yang digunakan dalam kegiatan di lokasi, serta penyelesaian hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Persoalan tersebut perlu diperiksa secara cermat dengan membandingkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, riwayat tanah, dokumen pembebasan lahan, batas bidang yang disengketakan, dan keterangan para pihak yang berkepentingan.
Dalam sengketa pertanahan, penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah bidang yang dipersoalkan benar merupakan tanah yang diklaim pelapor, bagaimana status hukumnya, serta apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, laporan yang diajukan ke Polda Sulsel diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta secara objektif, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun yang terkait.
SEJUMLAH KETENTUAN HUKUM MENJADI PERHATIAN
Dalam materi yang disampaikan pihak pelapor, sejumlah ketentuan hukum disebut sebagai rujukan untuk mengkaji dugaan peristiwa tersebut. Ketentuan itu meliputi Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 385 dan Pasal 167 KUHP lama, serta Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, pelapor juga menyinggung Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, relevansi dan penerapan masing-masing ketentuan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya laporan. Penilaian hukumnya harus mempertimbangkan unsur pasal, waktu kejadian, ketentuan peralihan hukum pidana, status tanah, bukti yang tersedia, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian, pembuktian mengenai dugaan pengrusakan, penyerobotan, atau penguasaan lahan secara melawan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku
SOROTAN KEMITRAAN PROYEK TAMBANG EMAS AWAK MA
Proyek tambang emas Awak Mas di Kabupaten Luwu melibatkan sejumlah perusahaan yang disebut dalam materi rilis sebagai pihak yang berkaitan dengan pengembangan proyek, pekerjaan konstruksi, maupun dukungan operasional.
Nama-nama perusahaan yang disebut dalam materi tersebut antara lain perusahaan induk Masmindo, PT Indika Energy Tbk, PT Petrosea Tbk, PT Macmahon Indonesia, serta sejumlah perusahaan lokal, yakni PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, dan PT Belopa Trans Utama.
Penyebutan nama perusahaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan pengrusakan atau penyerobotan lahan. Peran, hubungan kerja, tanggung jawab, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan bidang tanah yang disengketakan masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap kontrak pekerjaan, dokumen penggunaan lahan, proses pembebasan tanah, serta batas dan status bidang yang menjadi objek sengketa dinilai penting untuk memperjelas persoalan.
Transparansi informasi mengenai kegiatan konstruksi dan penyelesaian hak atas tanah juga diperlukan agar persoalan ini dapat ditangani secara adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
POLDA SULSEL DIHARAPKAN TELUSURI FAKTA SECARA MENYELURUH
Dengan masuknya laporan tersebut, Polda Sulawesi Selatan diharapkan memeriksa keterangan pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi-saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Penelusuran juga diharapkan mencakup riwayat dan status lahan, bukti penguasaan atau kepemilikan, proses pembayaran maupun pembebasan tanah, serta aktivitas konstruksi yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana, persoalan administrasi pertanahan, sengketa hak keperdataan, atau aspek lain yang perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen atau bukti yang relevan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.
RUANG HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI TERBUKA
Kompas Pemburu Kasus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sulawesi Selatan, PT Masmindo Dwi Area, perusahaan-perusahaan yang disebut dalam materi pemberitaan, pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, serta pihak lain yang berkepentingan.
Klarifikasi dari para pihak diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai status lahan, proses pembebasan tanah, kegiatan konstruksi, dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan materi dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Dugaan yang dilaporkan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Narasumber: Dr. Basir S. — pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi.
(Tim Red)

