KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Saksi Tergugat Dicecar, Bukti Baru Kades Madang Bongkar Peran Tim Lahan PT. AGM – Sidang H. Edward Manurung vs PT. Antang Gunung Meratus

Direktur Utama by Direktur Utama
Oktober 14, 2026
in Nasional
0
Saksi Tergugat Dicecar, Bukti Baru Kades Madang Bongkar Peran Tim Lahan PT. AGM – Sidang H. Edward Manurung vs PT. Antang Gunung Meratus

KANDANGAN, HSS – http://kompaspemburukasus.com -* Sidang sengketa lahan antara H. Edward Manurung melawan PT. Antang Gunung Meratus kembali digelar di Pengadilan Negeri Kandangan, Senin, 12 Oktober 2026.

Agenda persidangan adalah penambahan alat bukti dari Penggugat dan Tergugat serta pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Tergugat.

Prinsipal H. Edward Manurung hadir langsung didampingi tim kuasa hukumnya: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., Habel Rahel Tarigan, S.H., Bahrudin, S.H., dan Elsa Liana, S.H.

Usai sidang, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. yang diwawancarai menegaskan pihaknya sangat optimis gugatan dikabulkan.

Menurutnya, bukti surat yang dihadirkan penggugat lengkap, yang mereka istilahkan sebagai surat sapu jagat. Surat tersebut memuat silsilah, batas-batas tanah, luasan, hingga asal-usul perolehan tanah, ditambah keterangan saksi penggugat yang berkesesuaian.

“Dalam hukum perdata yang utama adalah bukti surat dan saksi. Kami bisa hadirkan semua, baik dokumen maupun saksi terkait silsilah dan batas tanah,” ujar Dr. Pazri.

Kuasa hukum menegaskan gugatan perdata ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Menurutnya, perbuatan PT. Antang Gunung Meratus yang menguasai lahan milik H. Edward Manurung dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu telah menunjukkan kerugian dan wajib mengganti kerugian sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Sebaliknya, ia menilai saksi-saksi dari pihak perusahaan tidak bisa membuktikan secara utuh sejarah dan warkah tanah.

Fakta di persidangan, saksi tergugat berinisial M.R saat dicecar soal proses pembebasan lahan menyatakan semua urusan surat-menyurat diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa Madang.

Kejanggalan lain, ada dua orang yang disebut sebagai penjual tanah kepada perusahaan namun tidak pernah dihadirkan di persidangan. Bahkan ditemukan surat yang seharusnya dikeluarkan desa setempat namun tertulis Kabupaten Tapin.

 

Paling disorot adalah dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik batas. Nama seharusnya Muhammad Riswandi, namun dalam dokumen perusahaan hanya tertulis Riswandi.

“Patut diduga tanda tangan tersebut dipalsukan, nama Muhammad-nya dihilangkan. Ini akan kami dalami karena ada konsekuensi pidananya,” tegas Dr. Pazri.

*Bukti Baru Kades Madang Bongkar Sistem Global*

 

Untuk memperkuat dalil, penggugat juga menambahkan bukti baru, yakni Surat Pernyataan dari Kepala Desa Madang, Suriani, tertanggal 8 Oktober 2026. Kades yang saat ini ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen SKT itu menyatakan Surat Pernyataan tersebut.

Dalam surat itu Kades membongkar peran tim lahan secara gamblang: _”Semua dokumen pembebasan lahan dibuat oleh tim pembebasan lahan PT. Antang Gunung Meratus yang dipimpin oleh Samuel, Hindra dan Triono. Sedangkan yang meminta tanda tangan saksi-saksi dan pemilik lahan dibawa oleh Renaldi dan Candra sebagai anak buah Samuel. Sedangkan untuk tanda tangan kepala desa, saya diminta tanda tangan setelah semua pihak sudah tanda tangan.”

Yang paling janggal, Kades mengungkap sistem penomoran surat dilakukan secara global. _”Untuk nomor surat mereka meminta ke kantor desa secara global dan kami tidak pernah diberi arsip baik itu nomor SKT ataupun surat lainnya.”_

*Dibidik Dua Jalur Hukum*

Selain gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata yang sedang berjalan, perbuatan tersebut juga dibidik dengan KUHP Baru.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 391, Pasal 392 dan Pasal 393 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana 6 sampai 8 tahun penjara.

Pasal 391 tentang pemalsuan surat, Pasal 392 tentang pemalsuan akta otentik, dan Pasal 393 tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang Kesimpulan pada 19 Oktober 2026 dan Putusan pada 2 November 2026 secara e-Court melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.

Kuasa hukum menyebut pihaknya masih membuka ruang mediasi dan menunggu itikad baik dari perusahaan sebelum putusan.

“Kalau tidak ada itikad baik dan putusan berpihak kepada kami, kami akan ajukan permohonan eksekusi. Bahkan kami tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana atas dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan palsu tersebut,” tutup Dr. Pazri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Antang Gunung Meratus belum memberikan keterangan resmi.

*Hormat Kami,*
*Tim KPK*
*kompaspemburukasus.com*
*Kaperwil Kalsel*

Previous Post

Pengawasan BPD Desa Pulau Sabhang Dipertanyakan, Masyarakat Desak Transparansi Dana Desa

Next Post

Persoalan PT CMM Mengemuka, FMSB Soroti Penegakan Aturan Lingkungan

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Persoalan PT CMM Mengemuka, FMSB Soroti Penegakan Aturan Lingkungan

Persoalan PT CMM Mengemuka, FMSB Soroti Penegakan Aturan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky