KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Pemerintahan

Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa, Darwin Minta Kehati-Hatian Camat Dalam Rekomendasi.

Pimred01 by Pimred01
Oktober 12, 2026
in Pemerintahan
0
Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa, Darwin Minta Kehati-Hatian Camat Dalam Rekomendasi.

Kompaspemburukasus.com, Minahasa, Senin 12 Oktober 2026 -Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa masih dianggap sebagai hak prerogatif kepala desa, sehingga fakta dilapangan masih sering ditemukannya pemberhentian sepihak oleh kepala desa.

 

Tentu hal ini dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga berpotensi terhambatnya pembangunan desa.

 

Darwin Najoan selaku Pegiat Anti Korupsi angkat bicara terkait fenomena yang terjadi dibeberapa desa di Minahasa terkait pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme.

 

Darwin menegaskan pemberhentian perangkat desa bukan hak prerogatif kepala desa melainkan harus melalui mekanisme khusus yang sudah diatur Undang-Undang.

 

” Fakta dilapangan masih banyak kepala desa yang menganggap pemberhentian perangkat adalah hak prerogatifnya.

Sejak kapan kepala desa punya hak prerogatif..? ” Imbuhnya.

 

Sesuai aturan pemberhentian perangkat desa sebagai berikut ;

 

1. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 6 Tentang Desa. Kepala desa berhak mangangkat dan memberhentikan perangkat desa, tapi harus sesuai mekanisme.

 

2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 (Perubahan dari Permendagri No. 83 Tahun 2015) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

Perangkat desa bisa diberhentikan apabila ;

 

a. Meninggal dunia

b. Permintaan sendiri

(Mengundurkan diri)

c. Diberhentikan karena :

● Usia sudah 60 tahun

● Berhalangan tetap

(Sakit menahun, tidak

Bisa kerja 6 bulan)

● Tidak lagi memenuhi

syarat jadi perangkat.

● melanggar larangan

perangkat desa

(Korupsi, jadi

pengurus partai,

merugikan

kepentingan umum).

● tidak memenuhi

kewajiban.

 

Darwin menambahkan perlu kehati-hatian Camat dalam memverifikasi rekomendasi, apakah alasannya masuk akal sesuai aturan, kalau tidak camat wajib menolak.

 

” Camat harus verifikasi surat permohonan rekomendasi dari kades terkait pemberhentian perangkat.

Harus diperhatikan validitas lampiran, apakah objektif atau hanya dibuat buat.” Tegas Darwin.

 

Darwin juga mengingatkan camat selaku pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dapat dikenai sanksi administratif apabila keliru, lalai, atau menerbitkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan hukum.

 

” tentu ada sanksinya apabila camat lalai atau tidak teliti.

Dasar hukumnya sudah jelas Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Antara lain asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. ” tutup Darwin.

(MOKA)

Tags: Pegiat Anti Korupsi Darwin NajoanPemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa. Darwin Minta Kehati-Hatian Camat Dalam Rekomendasi.Pemkab MinahasaSulawesi Utara
Previous Post

Diduga Jadi Gudang Penampungan Solar, Bangunan Di Jatirunggo Pringapus Kabupaten Semarang Jadi Sorotan

Next Post

Sidang Duplik Kasus Harun Bergelora: Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Cacat Formil dan Dugaan Kloning SIM Card Ilegal

Pimred01

Pimred01

Next Post
Sidang Duplik Kasus Harun Bergelora: Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Cacat Formil dan Dugaan Kloning SIM Card Ilegal

Sidang Duplik Kasus Harun Bergelora: Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Cacat Formil dan Dugaan Kloning SIM Card Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky