KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Sidang Kasus M. Harun Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kloning HP Ilegal Tanpa Izin PN Subang

Direktur Utama by Direktur Utama
Oktober 9, 2026
in Nasional
0
Sidang Kasus M. Harun Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kloning HP Ilegal Tanpa Izin PN Subang

WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM

SUBANG,– Persidangan perkara pidana dengan terdakwa M. Harun kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melayangkan tuntutan 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan, tuntutan tersebut kini terancam gugur. Jumat (09/10/2026).

Hal ini terjadi setelah Penasihat Hukum terdakwa, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H. (ARD), membongkar adanya cacat formil yang serius dalam proses penyitaan barang bukti dan keabsahan keterangan saksi ahli.

Pembongkaran Kloning Ponsel Tanpa Izin PN
Asep Rohman Dimyati menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan prosedur pemeriksaan Harun oleh pihak kepolisian yang dinilai sudah sesuai aturan. Fokus keberatan tim hukum terletak pada tindakan penggeledahan dan penggandaan (kloning) isi ponsel milik terdakwa yang dilakukan tanpa adanya Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Kami tidak mempermasalahkan pemeriksaan klien kami di kepolisian, itu sudah sesuai. Yang kami permasalahkan adalah hasil kloning HP yang diambil tanpa izin dari pengadilan negeri. Padahal, KUHAP Pasal 38 mengatur bahwa setiap penyitaan wajib mendapatkan izin Ketua PN. Ini adalah alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawful obtained evidence),” ujar ARD secara tegas di dalam ruang persidangan.

Selain persoalan izin, tim kuasa hukum juga menyoroti bukti elektronik yang diajukan oleh jaksa. Bukti tersebut diketahui hanya berupa dua lembar tangkapan layar (screenshot) tanpa disertai proses autentikasi digital forensik, hashing, maupun sertifikat keaslian. Akibatnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa tangkapan layar tersebut benar-benar berasal dari ponsel terdakwa.

Kesaksian Ahli JPU Dipertanyakan

Kejanggalan persidangan semakin mencuat
saat para ahli yang dihadirkan oleh JPU—baik ahli hukum pidana maupun ahli dari kepolisian—memberikan keterangan di bawah sumpah. Mereka mengakui tidak pernah membaca berkas perkara M. Harun secara utuh, melainkan hanya meneliti dokumen terbatas yang disodorkan oleh penyidik.

Padahal, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keahlian, tercantum adanya barang bukti yang berderet dari poin A hingga K. Namun saat dicecar di persidangan, para ahli mengaku tidak pernah menerima ataupun mempelajari dokumen-dokumen tersebut.

“Bagaimana seorang ahli bisa memberikan kesimpulan hukum yang objektif kalau tidak mempelajari berkas perkara secara menyeluruh? Ahli hanya membaca dokumen dari polisi, bukan dari dakwaan. Oleh karena itu, keterangan mereka harus dikesampingkan,” tambah ARD.

Isu mengenai mata rantai penjagaan barang bukti (chain of custody) juga menjadi sorotan tajam setelah hasil laboratorium forensik diketahui baru keluar dalam waktu lima hari.

Menuju Agenda Pledoi

Persidangan perkara M. Harun ini dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 12 Oktober, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

Tim penasihat hukum menyatakan berkas pembelaan telah disusun secara matang. Mereka optimis Majelis Hakim PN Subang akan mempertimbangkan seluruh cacat formil yang telah dibongkar ini untuk meringankan, atau bahkan membebaskan M. Harun dari segala tuntutan hukum.

Reporter. : Ujang Suryana

Previous Post

Hampir 2 Tahun Jadi Tersangka , Ada Apa Dengan Perkara Jiovanno Nahampun ? FORDA Kabupaten Bekasi ; Jangan Sampai Hukum Tumpul Ke Atas.

Next Post

PT FIS ( surge) Diduga Tarik Kabel, perkumpulan Alktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banten

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
PT FIS ( surge) Diduga Tarik Kabel, perkumpulan Alktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banten

PT FIS ( surge) Diduga Tarik Kabel, perkumpulan Alktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky