TEBO, Kompas Pemburu Kasus — Jumat, 9 Oktober 2025, Masyarakat Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait pengelolaan sejumlah anggaran desa. Melalui tokoh masyarakat setempat, Edi Enjoy, warga meminta Inspektorat Kabupaten Tebo dan Kepolisian Resor (Polres) Tebo segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Baru. Menurut keterangan Edi Enjoy, laporan telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Tebo dan Polres Tebo dengan disertai surat serta sejumlah bukti pendukung.
Edi menjelaskan, terdapat enam poin yang menjadi perhatian masyarakat dan diminta untuk diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang. Warga berharap setiap laporan tersebut dapat ditelusuri secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam Poin yang Diminta untuk Diperiksa
Adapun enam poin yang disampaikan masyarakat dalam laporan tersebut meliputi:
1. Pengelolaan BUMDes Tunas Baru.
2. Kegiatan rehabilitasi rabat beton.
3. Renovasi kantor desa.
4. Renovasi aula desa.
5. Penggunaan anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp26 juta, yang menurut pelapor diduga telah diambil oleh mantan Pj. Kepala Desa Sudirman.
6. Perbaikan fasilitas Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Masyarakat mempertanyakan realisasi anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut, termasuk kondisi infrastruktur yang disebut mengalami kerusakan. Salah satu persoalan yang disoroti ialah jalan yang telah dibangun tetapi dilaporkan mengalami kerusakan dan belum diperbaiki sebagaimana diharapkan warga.
Terkait BUMDes Tunas Baru, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai pengelolaan dana, pelaksanaan kegiatan usaha, serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Warga berharap pihak-pihak yang berkaitan dapat memberikan keterangan terbuka agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Warga Menunggu Hasil Audit Inspektorat
Menurut Edi Enjoy, masyarakat telah menunggu tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Tebo selama beberapa waktu. Ia menyebut, saat pihaknya meminta kejelasan mengenai proses pemeriksaan, pejabat Inspektorat bernama Napri Junaidi menyampaikan bahwa tindak lanjut masih menunggu penyelesaian pemeriksaan terhadap desa-desa lain yang sedang diproses.
Sementara itu, Evi, yang disebut bertugas sebagai Inspektur Pembantu (Irban) pada bagian pemeriksaan desa, juga menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi harapan bagi masyarakat agar laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menyampaikan laporan kepada Inspektorat dan Polres Tebo, masyarakat mengaku beberapa bulan sebelumnya telah mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menemui Kepala Dinas PMD, Malik. Namun, menurut keterangan warga, yang bersangkutan tidak berada di kantor karena sedang menjalankan tugas luar.
Minta Mantan Pj. Kades dan Pengurus BUMDes Memberikan Penjelasan
Masyarakat juga meminta Camat Serai Serumpun memfasilitasi pemanggilan mantan Pj. Kepala Desa Pagar Puding Lamo, Sudirman, perangkat desa, pengurus BUMDes, serta pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa yang dipersoalkan.
Warga menilai klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan, apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, serta bagaimana pertanggungjawaban setiap kegiatan dilakukan.
Dalam keterangannya, Edi Enjoy menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, total dana desa yang dikucurkan untuk Pagar Puding Lamo disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Ia juga menyampaikan adanya dugaan bahwa dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi sejumlah pihak.
Namun, nilai anggaran, rincian realisasi, serta dugaan penyimpangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan administrasi dan fisik pekerjaan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam persoalan ini berdasarkan informasi yang tersedia.
Desak Polres Tebo Menindaklanjuti Laporan
Selain mendesak Inspektorat Kabupaten Tebo segera melakukan audit, masyarakat meminta Polres Tebo menindaklanjuti laporan yang telah diterima sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Warga berharap aparat terkait dapat menelusuri penggunaan anggaran, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, mengevaluasi kondisi fisik kegiatan yang dilaporkan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan. Dengan demikian, persoalan yang menjadi keluhan masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Edi Enjoy menegaskan bahwa masyarakat menginginkan keterbukaan dan kepastian atas laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, audit dan tindak lanjut yang jelas diperlukan agar pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.
“Kami berharap laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Tebo dan Polres Tebo segera ditindaklanjuti. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penerimaan laporan tanpa kejelasan prosesnya,” demikian harapan Edi Enjoy sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada tim.
Hingga rilis ini disusun, hasil audit maupun kesimpulan resmi atas enam poin yang dilaporkan belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Redaksi perlu memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari mantan Pj. Kepala Desa Sudirman, pengurus BUMDes Tunas Baru, perangkat desa, pihak BPD, Inspektorat Kabupaten Tebo, Polres Tebo, serta Pemerintah Kecamatan Serai Serumpun mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
(Tim Redaksi Kompas Pemburu Kasus)

