KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Sempat Memanas, Sidang Haji Edward Manurung Kembali Digelar, Khairul Anwar Cabut Gugatan vs PT AGM

Direktur Utama by Direktur Utama
Oktober 6, 2026
in Nasional
0
Sempat Memanas, Sidang Haji Edward Manurung Kembali Digelar, Khairul Anwar Cabut Gugatan vs PT AGM

Kandangan, 5 Oktober 2026 – http://kompaspemburukasus.com – Persidangan gugatan H. Edward Manurung melawan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kandangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Pada sidang tersebut, pihak Tergugat menghadirkan 3 orang saksi. Di persidangan, para saksi dicecar berbagai pertanyaan baik dari pihak Tergugat, Penggugat, maupun Majelis Hakim PN Kandangan. Keterangan saksi Tergugat tampak berbelit-belit sehingga menimbulkan tanda tanya, karena pada saat pembebasan lahan mereka banyak menyerahkan urusan surat keterangan tanah kepada kepala desa.

*Tim Kuasa Hukum H. Edward Manurung:*
*1. Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.*
*2. Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.*
*3. Muhammad Rizky Al Fariz, S.H., M.H.*
*4. Elsa Liana, S.H.*

Kuasa Hukum H. Edward Manurung, Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H. mengungkapkan, “Bagaimana logikanya orang yang punya tanah tidak terlalu paham terkait surat-surat tanahnya, tidak paham silsilah tanah dan batas-batasnya. Yang banyak berperan menerbitkan surat-surat dan aktif dalam urusan tanah ternyata oknum pembakal. Patut diduga ada pemalsuan surat atau tanah palsu. Sementara kami mampu membuktikan dari silsilah tanah yang dikuatkan dengan surat dan dikuatkan dengan saksi-saksi. Apa yang kami ajukan gugatan terhadap perusahaan maka sudah layak hampir 100% untuk dikabulkan dan diganti rugi oleh pihak perusahaan.”

Sementara saksi ketiga yang dihadirkan Tergugat juga berbelit dalam memberikan kesaksian. Saksi tidak bisa menjelaskan asal-usul riwayat tanah miliknya, padahal tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua saksi kepada H. Edward Manurung. Saksi juga mengakui bahwa tanah milik ibunya sudah dijual kepada H. Edward Manurung, namun kemudian dijual kepada PT Antang Gunung Meratus.

Sidang pun sempat memanas antara saksi ketiga dengan H. Edward Manurung, hingga Majelis Hakim PN Kandangan melerai argumen kedua belah pihak.

“Saksi dalam hal ini telah sengaja memalsukan surat tanah miliknya dan melakukan penipuan terhadap diri saya dan PT Antang Gunung Meratus. Saya sangat yakin bahwa yang diukur lahannya oleh saksi Tergugat adalah tanah milik saya yang dibebaskan oleh PT Antang Gunung Meratus. Faktanya berdasarkan bukti di persidangan yang disaksikan bersama Yang Mulia Majelis Hakim, objek tanahnya di Desa Madang, sementara surat tanahnya beda desa di Batu Bini dan beda kabupaten di Tapin,” ungkap H. Edward Manurung.

Diketahui, tanah milik Penggugat H. Edward Manurung *resmi terdaftar dan memiliki NOP PBB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan*, sedangkan surat tanah Tergugat yang menjadi alat bukti pada persidangan yang dijual oleh saksi Tergugat *belum memiliki NOP PBB*, pungkasnya.

Penggugat juga menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Kepala Padang di Desa Madang yang menguatkan dan membenarkan silsilah asal-usul tanah serta batas-batas tanah milik H. Edward Manurung.

Selain itu, di hari yang sama sidang Khairul Anwar vs PT AGM juga digelar. Namun kali ini Khairul Anwar mencabut gugatannya karena ada penguatan hak substansi gugatan dan akan didaftarkan kembali ke PN Kandangan.

Di dalam persidangan berikutnya akan didengarkan keterangan saksi tambahan dari Tergugat dan tambahan alat bukti dari Penggugat pada hari *Senin, 12 Oktober 2026.*

*Kaperwil: http://kompaspemburukasus.com*
*Provinsi Kalimantan Selatan*

Previous Post

Saling Tantang di Media Sosial Berujung Tawuran, Polres Kendal Amankan Remaja Bawa Celurit 82 cm

Next Post

GBRS Gelar Aksi di Kejari Palembang, Peti Jenazah Jadi Simbol Desakan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
GBRS Gelar Aksi di Kejari Palembang, Peti Jenazah Jadi Simbol Desakan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Lampu Jalan

GBRS Gelar Aksi di Kejari Palembang, Peti Jenazah Jadi Simbol Desakan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky