KANDANGAN, kompaspemburukasus.com — Persidangan perdata antara Principal H. Edward Manurung selaku Penggugat melawan PT Antang Gunung Meratus selaku Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kandangan pada *Senin, 7 September 2026*.
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan alat bukti tambahan.
Pihak Penggugat yang didampingi tim kuasa hukum *Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., Elsa Liana, S.H., dan Bahrudin, S.H.* mengajukan 17 alat bukti baru di persidangan. Sementara pihak Tergugat hanya melakukan revisi terhadap alat bukti yang telah disampaikan sebelumnya.
Usai sidang, *Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.* menyampaikan bahwa bukti tambahan tersebut diajukan untuk memperkuat dalil gugatan kliennya.
_”Ini adalah untuk memperkuat dalil-dalil kami bahwa tanah Pak Manurung lah yang valid dan yang harus dibebaskan oleh perusahaan. Patut diduga pembebasan dilakukan tidak kepada orang yang berhak,”_ ujarnya.
Principal H. Edward Manurung tampak hadir langsung di ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya.
Perkara ini merupakan perkara lanjutan terkait _dugaan penyerobotan lahan_ oleh PT Antang Gunung Meratus terhadap lahan milik Penggugat.
*Agenda Berikutnya: Pemeriksaan Setempat*
Majelis Hakim PN Kandangan menetapkan agenda sidang selanjutnya pada *Senin, 14 September 2026* dengan agenda pemeriksaan setempat di lokasi yang menjadi objek sengketa.
_”Nanti kita akan lakukan cek lapangan langsung ke lokasi objek sengketa untuk pencocokan dengan dalil-dalil yang telah kami ajukan. Karena lokasi berada di area konsesi PT Antang Gunung Meratus, pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan,”_ tambah Kharis.
_kaperwil: http://kompaspemburukasus.com_
_provinsi kalimantan selatan_

