Kompaspemburukasus.com, Minahasa – Proyek rehabilitasi jalan dalam kota Tondano Utara, Tondano Barat, dan Tondano Selatan yang menelan anggaran Rp3.473.776.896 bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026, mulai menuai sorotan dari pegiat antikorupsi. Selasa (08/09/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah persoalan pada salah satu objek pekerjaan talut di Kelurahan Rinegetan, Tondano Barat. Salah satunya berkaitan dengan transparansi proyek, setelah papan informasi proyek disebut tidak terlihat saat dilakukan investigasi pada 20 Agustus 2026.
Tak berhenti pada persoalan papan proyek, kondisi fisik pekerjaan juga menjadi perhatian. Pegiat Antikorupsi Darwin Najoan menyebut secara kasat mata material atau spesifikasi yang diaplikasikan pada bagian pekerjaan tersebut terlihat cenderung rapuh ketika ditekan.
Namun, Darwin menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan atau penilaian ahli untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.
“Setelah investigasi awal pada 20 Agustus 2026, kami dapati tidak disertakannya papan proyek pada objek pembangunan talut di Tondano Barat. Menurut saya, itu menunjukkan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara,” ungkap Darwin.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai proyek pemerintah merupakan bagian penting dalam pengawasan publik. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan uang negara, termasuk nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga masa pelaksanaan pekerjaan.
Darwin juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan kembali menguat setelah investigasi lanjutan dilakukan Ketua LSM Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia (KPKN-RI) wilayah Minahasa, Steve Raranta, pada 3 September 2026.
Stevy mengaku menemukan kondisi struktur talut yang mengalami retak ketika melakukan pengecekan di lokasi pekerjaan Rinegetan, Tondano Barat.
“Pada 3 September 2026 kami melakukan investigasi lanjutan pada objek pembangunan talut di Rinegetan Tondano Barat. Pada saat pengecekan kami mendapati struktur talut retak,” tutur Stevy kepada awak media.
Ia menduga terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara spesifikasi yang direncanakan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Meski demikian, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang kompeten.
Temuan lapangan tersebut kemudian dibawa ke ranah pengawasan hukum. Pada 8 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, Darwin Najoan bersama Steve Raranta mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa.

Kedatangan keduanya antara lain untuk mempertanyakan program pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Minahasa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terhadap proyek bernilai sekitar Rp3,47 miliar tersebut.
Darwin mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan sekaligus mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan teknis penerapan serta aturan hukum yang ada,” tegas Darwin.
Ia meminta Bidang Datun Kejari Minahasa lebih selektif dalam memberikan pendampingan terhadap proyek pemerintah. Menurutnya, apabila ditemukan persoalan administratif yang berpotensi membuka celah terjadinya perilaku koruptif, pihak terkait perlu memberikan teguran dan mengambil langkah sesuai kewenangan hukum.
“Kami minta kepada Bidang Datun Kejari Minahasa agar selektif dalam pendampingan. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif yang berpotensi membuka peluang perilaku koruptif, hendaknya diberikan teguran keras, bahkan pembatalan program pendampingan pada SKPD terkait,” ujarnya.
Darwin menambahkan, persoalan mengenai pendampingan tersebut sebelumnya juga telah mereka audiensikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., pada 21 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Minahasa Regina Pandeirot, S.H., membenarkan bahwa persoalan papan proyek di lokasi Rinegetan telah ditindaklanjuti. Menurutnya, pihak terkait telah diberikan teguran dan papan proyek kini sudah dipasang.
“Sudah kami berikan teguran kepada pihak terkait dan sudah dipasang papan proyeknya. Dalam pendampingan kami, Datun tidak masuk ke teknisnya, tetapi kepada pendampingan hukum agar proyek pembangunan tersebut dapat berjalan sesuai aturan hukum,” kata Regina.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Meilani Matindas, S.T., menjelaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi jalan Tondano Utara, Tondano Selatan, dan Tondano Barat merupakan satu paket konsolidasi yang mencakup tiga lokasi. Menurutnya, dalam RAB hanya tercantum satu papan proyek untuk paket tersebut.
“Satu paket konsolidasi ada tiga lokasi. Minggu yang lalu ada pekerjaan di Tondano Selatan, jadi papan proyek ada di sana. Sekarang papan proyek sudah ada di Tondano Barat karena ada lanjutan pekerjaan,” jelas Meilani.
Dengan munculnya temuan papan proyek yang kemudian telah dipasang serta laporan mengenai retaknya struktur talut, perhatian publik kini tertuju pada kualitas pelaksanaan proyek dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak. Pemeriksaan teknis oleh pihak berkompeten dinilai penting agar dugaan tersebut dapat dibuktikan secara objektif dan penggunaan anggaran daerah senilai Rp3,47 miliar benar-benar memberikan hasil pembangunan yang sesuai ketentuan.
(Moka)

