Kompaspemburukasus.com, SIDOARJO — Persoalan dugaan permasalahan pengelolaan pembangunan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang telah dilaporkan sejak April 2024, hingga kini belum menemui titik akhir. Proses penanganan masih berjalan dan pendalaman terhadap sejumlah aspek teknis pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Rabu (2/09/2026).
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan, proses audit belum dapat diselesaikan lantaran masih menunggu kelengkapan data serta hasil perhitungan dari pihak Kejaksaan. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh.
Keterangan itu disampaikan Inspektorat saat dimintai penjelasan oleh Joko Lira mengenai perkembangan penanganan persoalan pembangunan di Desa Ngaban. Inspektorat menyebut sejumlah hasil pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan.
“Yang dikerjakan oleh kita sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Justru kami sekarang menunggu feedback dari Kejaksaan, seperti apa perhitungan satuan nilainya,” demikian penjelasan pihak Inspektorat.
Persoalan utama yang masih harus diperdalam berkaitan dengan perhitungan harga satuan pekerjaan. Inspektorat menyatakan volume pekerjaan maupun volume kerusakan yang menjadi objek pemeriksaan secara teknis pada dasarnya telah tersedia, namun masih membutuhkan data pendukung untuk memastikan nilai pekerjaan secara akurat.
Menurut Inspektorat, angka yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak bisa begitu saja dijadikan patokan akhir. Harga satuan dalam RAB masih harus ditelaah dan disesuaikan dengan kondisi serta harga yang berlaku pada periode pekerjaan dilaksanakan.
“Kalau volumenya sudah ada, yang masih kami perlukan adalah harga satuannya. RAB perlu ditelaah kembali, apakah harga tersebut benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Tahapan tersebut menjadi penting karena hasil pemeriksaan nantinya harus mampu menggambarkan kondisi pekerjaan secara objektif, baik dari sisi volume, spesifikasi, harga satuan maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Inspektorat menegaskan, setelah surat maupun data pendukung dari Kejaksaan diterima secara lengkap, proses audit dapat segera dilanjutkan. Pemeriksaan tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi juga memungkinkan dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan.
Tim pemeriksa nantinya akan melakukan survei lapangan, pengukuran, perhitungan volume pekerjaan, serta menelaah kembali hasil analisis ahli. Pemeriksaan lapangan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga 14 hari, bergantung pada kelengkapan data dan agenda pemeriksaan.
Dengan demikian, bola proses pemeriksaan saat ini masih berada pada tahapan pemenuhan data dan perhitungan. Inspektorat menyatakan semakin cepat data pendukung diterima, semakin cepat pula pemeriksaan dapat dilanjutkan hingga menghasilkan kesimpulan.
Laporan terkait dugaan persoalan pembangunan Desa Ngaban yang telah disampaikan sejak April 2024 tersebut kini masih menunggu tahapan pemeriksaan lebih lanjut. Lamanya proses penanganan menjadi perhatian karena hasil audit nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi pekerjaan dan perhitungan nilai secara objektif.
Namun demikian, hingga audit dan seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara maupun menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan keterangan berdasarkan fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)

