LUWU, Sulawesi Selatan kompaspemburukasus.com — Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan mengarah pada belum terbukanya dokumen Kontrak Karya yang dinilai ahli waris menjadi kunci untuk mengurai hak, kewajiban, serta mekanisme pembayaran dalam sengketa yang telah berlangsung lama.
Ahli waris, Yasir, saat diwawancarai TIM Media Sorot Sulsel, mempertanyakan alasan dokumen Kontrak Karya belum diperlihatkan. Ia menduga dokumen tersebut berkaitan erat dengan persoalan kewajiban pembayaran yang masih dipersoalkan ahli waris.
«“Kami menduga Kontrak Karya tidak mau dimunculkan karena ada persoalan kemampuan atau kewajiban pembayaran. Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya kontrak tersebut dapat dibuka dan diperiksa bersama,” ujar Yasir.»
Yasir juga menyoroti belum terbukanya dokumen tersebut meski persoalan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut dia, DPRD Sulsel telah meminta dokumen Kontrak Karya melalui surat kepada pimpinan PT Masmindo Dwi Area. Namun, hingga kini pihak ahli waris masih mempertanyakan tindak lanjut atas permintaan tersebut.
Bagi ahli waris, Kontrak Karya bukan sekadar dokumen administratif. Isi kontrak dinilai penting untuk menguji secara objektif dasar dan mekanisme pembayaran serta kewajiban masing-masing pihak.
«“Yang harus dibuka adalah apa sebenarnya isi Kontrak Karya, bagaimana mekanisme pembayaran diatur, serta apakah terdapat klausul penyesuaian berdasarkan perkembangan harga emas atau ketentuan lainnya,” kata Yasir.»
Klausul Pembayaran dan Harga Emas Dipersoalkan. Yasir menilai periode perjanjian yang dibuat sekitar 1997–1998 perlu menjadi perhatian. Jika memang terdapat klausul yang mengaitkan pembayaran dengan perkembangan harga emas atau mekanisme penyesuaian tertentu, menurut dia, ketentuan tersebut harus diperiksa secara utuh.
«“Pada saat perjanjian dibuat, harga emas masih berada pada kisaran puluhan ribu rupiah. Karena perjanjian tersebut berlangsung dalam jangka panjang, nilai pembayaran semestinya dilihat berdasarkan ketentuan kontrak, termasuk mekanisme penyesuaian nilai dan kondisi ekonomi saat kewajiban pembayaran dilakukan,” ujarnya.»
Ia menegaskan, seluruh persoalan tersebut baru dapat dinilai secara objektif apabila dokumen Kontrak Karya dibuka dan diperiksa berdasarkan ketentuan yang sebenarnya.
«“Kalau memang mekanisme pembayaran sudah diatur dalam Kontrak Karya, maka kontraknya harus dibuka. Dari sana bisa diketahui secara jelas dasar perhitungan, kewajiban pembayaran, dan hak para pihak,” tegas Yasir.»
Di tengah belum jelasnya persoalan tersebut, ahli waris meminta pemerintah pusat memberikan perhatian khusus. Mereka secara khusus berharap Presiden RI H. Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian terhadap sengketa yang menyangkut kepastian hukum, hak atas tanah, serta persoalan kewajiban pembayaran yang masih diperdebatkan.
Ahli waris menilai keterlibatan pemerintah pusat diperlukan agar seluruh dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta hak para pihak dapat diperiksa secara transparan dan objektif.
Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung lama tidak terus berlarut dan dapat memperoleh penyelesaian berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kontrak Karya Dinilai Menjadi Kunci. Belum terbukanya Kontrak Karya kini menjadi salah satu titik krusial dalam sengketa. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji apakah terdapat ketentuan mengenai pembayaran, penyesuaian nilai, harga emas, inflasi, maupun kewajiban lain yang disepakati para pihak.
Namun demikian, dugaan bahwa PT Masmindo Dwi Area tidak mampu atau tidak bersedia melakukan pembayaran merupakan klaim dari pihak ahli waris dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
PT Masmindo Dwi Area memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan alasan belum diperlihatkannya dokumen Kontrak Karya serta ketentuan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Kini, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan utama:
Mengapa dokumen Kontrak Karya yang menjadi dasar hubungan para pihak belum dibuka secara terang, meski persoalan tersebut telah menjadi perhatian DPRD Sulawesi Selatan?
Tanpa melihat dokumen secara utuh, publik akan sulit menilai apakah sengketa pembayaran tersebut berkaitan dengan nilai nominal lama, mekanisme penyesuaian berdasarkan harga emas, inflasi, atau ketentuan lain yang telah disepakati dalam Kontrak Karya. Redaksi memberi ruang hak jawab kepada PT Masmindo Dwi Area. (*)
Narasumber:
Yasir — Ahli Waris
Dr. Basir S. (Ahli waris)
TIM/RED.

