WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG — Dalam pencairan pendanaan pembangunan melalui Kementerian Pendidikan atau Revid, salah satunya diperuntukkan bagi SMP-SMA Muhammadiyah Kabupaten Subang yang beralamat di Jalan Kartawigenda, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan, diduga terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau SOP yang berlaku, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan pembangunan yang disebut menggunakan pihak ketiga.
Padahal, berdasarkan informasi yang menjadi sorotan, pelaksanaan pembangunan tersebut semestinya dilakukan secara swakelola dan bukan diserahkan kepada pihak ketiga, baik dalam bentuk CV maupun PT.
Pembangunan SMP-SMA Muhammadiyah yang bersumber dari pendanaan Kementerian Pendidikan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan dari semua pihak agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan, termasuk dalam hal mekanisme swakelola.
Senin, 24 Agustus 2026.
Proyek pembangunan SMP dan SMA Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Kartawigenda Nomor 27, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, patut menjadi perhatian bersama apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan aturan atau mekanisme yang telah ditetapkan.
Sorotan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan sumber pendanaan pemerintah.
Media Kompas Pemburu Kasus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SMP-SMA Muhammadiyah Kabupaten Subang, pihak pelaksana pembangunan, pemerintah terkait, maupun pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pembangunan dan penggunaan pihak ketiga sebagaimana menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.
Setiap klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam penyajian informasi yang berimbang dan akan diberikan ruang sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
Redaksi Kompas Pemburu Kasus
Memberikan Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi Para Pihak.

