WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG – Sandiwara hukum yang diduga dirancang untuk membungkam pers di Subang akhirnya menemui ajal di ruang sidang! Sidang keenam kasus jurnalis Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang benar-benar menjadi panggung pembantaian bagi konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (13/08/2026)
Kasus yang awalnya digoreng sebagai aksi pemerasan kelas berat, kini berantakan dan berada di ambang kehancuran total!
Setelah sang pelapor utama, Dwiki Alexandrio, membuat gempar dengan membantah BAP-nya sendiri dan mengaku tidak pernah diperas, plot twist yang lebih membagongkan kembali tersaji:
Istri sang pelapor mendadak “hilang” dan mangkir misterius dari panggilan pengadilan!
Misteri Absennya Sang Istri: Ketakutan atau Skenario Pecah?
pada hari Rabu (12/8/2026) seharusnya menjadi hari penghakiman. Namun, dari 5 saksi yang dipanggil paksa oleh JPU, hanya 4 orang yang berani memunculkan batang hidungnya. Istri Dwiki Alexandrio memilih bungkam dan mangkir total tanpa alasan!
Ketidakhadiran ini langsung memicu spekulasi liar di kalangan publik:
Kepanikan Massal: Apakah ada ketakutan luar biasa setelah sang suami (Dwiki) kedapatan “blunder” dan berkata jujur di sidang sebelumnya?
Takut Jerat Hukum: Apakah sang istri takut kesaksiannya di bawah sumpah justru akan semakin menguliti kebohongan kasus ini dan menjerat dirinya sendiri dalam pasal kesaksian palsu?
4 Saksi Dinas Kompak “Sikat Balik” Dakwaan Jaksa!
Alih-alih memperkuat tuduhan jaksa, 4 saksi kedinasan yang hadir—Irfan Jaya (Sekwan DPRD Subang), Riza (BKPSDM), Ir. Kunkun, dan Euis Jamilah—justru meledakkan bom waktu yang menghancurkan reputasi JPU! Di bawah sumpah, mereka kompak menyatakan:
ZONK TOTAL! Tidak pernah ada ancaman, tidak pernah ada pemerasan dari M. Harun!
KEDOK TERBONGKAR! Saksi Irfan Jaya membongkar fakta maut bahwa pertemuan di Gya Coffee bukan kemauan Harun.
UANG SETTINGAN? Parahnya lagi, nominal uang puluhan juta itu ternyata bergulir dari inisiatif saksi lain bernama Wahyu Gilang, BUKAN paksaan dari sang jurnalis!
Kasus P21 Paksaan Berada di Ujung Tanduk, Vonis Bebas Di Depan Mata!
Kuasa hukum Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., kini berada di atas angin. Dengan pelapor yang sudah “menyerah” dan saksi-saksi kunci yang justru membela terdakwa, status berkas lengkap (P21) yang dulu dibanggakan aparat kini tak lebih dari sekadar kertas tanpa taring.
Kriminalisasi terhadap pers di Subang ini sedang menuju babak akhir. Jika jaksa tidak mampu menghadirkan bukti baru yang valid, putusan bebas mutlak (Vrijspraak) bagi jurnalis M. Harun sudah di depan mata! Pihak-pihak yang diduga merekayasa kasus ini kini harus bersiap menghadapi serangan balik hukum yang mematikan!
Reporter. : Ujang Suryana.

