GOWA, Sulawesi Selatan kompaspemburukasus.com — Ahli waris dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN.Sgm berharap Pengadilan Negeri Sungguminasa memberikan kepastian terkait agenda pembacaan putusan yang diharapkan berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026.
Sebelumnya, informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa mencantumkan agenda putusan melalui sistem informasi pengadilan pada 11 Agustus 2026. Namun, kepastian jadwal maupun perubahan agenda persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Senin 11 Agustus 2026.
Informasi tersebut turut dihimpun pihak ahli waris saat mendatangi bagian layanan informasi Pengadilan Negeri Sungguminasa. Muh. Ajied Maulana Rifai, Operator Layanan Operasional, menyampaikan bahwa penentuan agenda persidangan bergantung pada keputusan majelis hakim.
Pihak ahli waris, termasuk Kamliati Dg. Tabarra, berharap proses perkara yang telah berjalan dapat segera memberikan kepastian hukum. Harapan tersebut, menurut pihak ahli waris, bukan untuk memengaruhi substansi putusan, melainkan memastikan kejelasan tahapan dan jadwal persidangan.
Di sisi lain, seluruh dalil, dokumen, alat bukti, serta fakta persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk dinilai. Putusan perkara sebelumnya, termasuk Putusan PN Sungguminasa Nomor 22/Pdt.G/2025/PN.Sgm, tidak secara otomatis menentukan hasil perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN.Sgm.
Hingga putusan resmi dibacakan, tidak ada pihak yang dapat memastikan siapa yang akan dimenangkan atau dikalahkan. Independensi majelis hakim menjadi prinsip utama agar putusan lahir berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum.
Kini, perhatian para pihak tertuju pada 20 Agustus 2026. Ahli waris berharap apabila seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai, agenda pembacaan putusan dapat dilaksanakan sesuai penetapan resmi pengadilan dan perkara tidak kembali berlarut-larut.
Narasumber:
Muh. Ajied Maulana Rifai
Operator Layanan Operasional Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Mj@.19

