KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Dijanjikan Rp1,5 Juta Tiap 5 Gram dan Sabu Gratis, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Direktur Pelaksana by Direktur Pelaksana
Agustus 9, 2026
in Nasional
0
Dijanjikan Rp1,5 Juta Tiap 5 Gram dan Sabu Gratis, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

TEMANGGUNG ( Jawa Tengah ), Kompaspemburukasus.com, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Pengungkapan ini dilakukan melalui pengembangan dari satu tersangka hingga mengarah kepada pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dari keduanya, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu (8/8) mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu,” jelas Yos Guntur. Minggu (9/8)

Tersangka DAF (49) diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.
Dari pemeriksaan, DAF mengaku mendapatkan sabu dari Tersangka S (45). Ia juga mengakui perannya sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan.

“Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut,” ungkap Yos Guntur.

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang saat ini masih berstatus DPO. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.

“Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali menerima, memecah serta mengalamatkan sabu. Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” terang Kombes Yos Guntur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui memiliki riwayat perkara narkotika. DAF pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020, sedangkan S pernah menjalani hukuman perkara narkotika pada 2016 dan 2022.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” ujar Kombes Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Yuliyanto.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu RR serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penulis : Kaperwil Jateng

Previous Post

Sengketa Lahan Kanjilo Gowa Memanas, Dua Laporan di Polresta Gowa Dipertanyakan

Next Post

Ormas Intimidasi Pemuda Nongkrong, Polisi Bertindak: Tidak Ada Sweeping Tidak Ada Main Hakim Sendiri

Direktur Pelaksana

Direktur Pelaksana

Next Post
Ormas Intimidasi Pemuda Nongkrong, Polisi Bertindak: Tidak Ada Sweeping Tidak Ada Main Hakim Sendiri

Ormas Intimidasi Pemuda Nongkrong, Polisi Bertindak: Tidak Ada Sweeping Tidak Ada Main Hakim Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky