Kompas pemburu kasus, kabupaten cianjur – Desa neglasari kecamatan Kadupandak kabupaten cianjur Dalam peraturan pemerintah mengenai pemerintahan desa sudah di atur dalam undang-undang utama yang mengatur tentang dana desa UU Nomor 6/2014 tentang desa yang walaupun mengalami perubahan melalui UU Nomor 3/2024 yang sudah diperinci melalui peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Yang mana dana desa merupakan melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat maju mandiri dan demokratis serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa untuk mempermudah urusan warga di tingkat desa, mengentasan kemiskinan dan jiga memajukan ekonomi untuk mengembangkan potensi lokal UMKM dan BUMDes.
Tapi dengan ini di salah satunya Desa Neglasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur diduga dalam pelaporan anggaran dana desa 2025 berbarengan dengan turunnya dana desa tahap I 2026, dengan ini untuk mengenai laporan itu jelas adanya yang tidak transparansi dengan keterbukaan penggunaan dana desa.
Padahal desa tersebut itu kategori desa berkembang yang dalam tahunnya pagu Rp. 1.279.180.000. ( Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang mana publik bertanya dalam pelaporan itu diduga jelas ada kejanggalan dalam penerapan baik keperluan pemerintahan desa ataupun penerapan di lapangan.dan ada anggran penanaman modal sebesar RP,260,000,000 DD tahap 2 tidak jelas peruntukanya dan saat di konfirmasi kepala desa neglasari asep juanda bungkam
Maka dengan ini Pemerintahan Kabupaten Cianjur Inspektorat, Kejaksaan Negeri atau BPKP agar turun lapangan untuk Audit Desa Neglasari Kecamatan Kadupandak dalam pengelolaan DD T.A 2025, bila mana si biarkan dengan begitu saja jelas itu menjadikan contoh yang buruk bagi desa desa yang lain.
Dedi. Suryanto. SH. Team

