WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
SUBANG, – Gelombang perlawanan petani kembali membara di Kabupaten Subang. Kemarin (Senin, 3/8), ratusan massa aksi yang tergabung dalam Komunitas Petani Nanas Gunem Subang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang. (04/08/2026).
Aksi ini dipicu oleh kebijakan sepihak pengalihfungsian lahan tanaman nanas—yang selama ini menjadi ikon kebanggaan dan urat nadi ekonomi Subang—menjadi perkebunan tebu yang dikelola oleh PT BMN.
Massa aksi menilai, pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 2 yang telah mangkrak sejak tahun 2002 ini merupakan bukti nyata lambatnya implementasi Reforma Agraria di daerah.
Alih-alih mendistribusikan lahan demi kesejahteraan rakyat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan—yang mewajibkan penyediaan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat—lahan tersebut justru dialihkan ke korporasi.
Dalam aksi tersebut, Inisiator Gunem Subang, Asep Anum, menegaskan tiga poin tuntutan utama para petani:
Transparansi Respon DPRD: Menuntut DPRD Kabupaten Subang membuka secara terang-benderang surat jawaban dari PTPN 1 Regional 2 kepada publik dan media.
Tindakan Nyata GTRA: Mendesak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang segera mengambil langkah konkret untuk melegalisasi hak garap petani atas lahan eks HGU tersebut.
Jalur Hukum: Menyiapkan pelaporan resmi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak PTPN 1 Regional 2 terkait tata kelola lahan yang telantar selama puluhan tahun.
Massa aksi sempat ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, dan Anggota Komisi IV, Ir. Beni Rudiono. Namun, para petani menyayangkan absennya perwakilan Komisi II yang membidangi sektor pertanian, yang dinilai tidak peka terhadap nasib petani.
Menanggapi surat dari PTPN yang menyatakan menolak memberikan izin garap bagi petani, Ketua DPRD Subang menyatakan dukungannya secara kelembagaan dan menyarankan petani segera merapikan data administrasi. “DPRD mendukung langkah Gunem Subang. Kami menyarankan agar data calon petani dan lahan garapan segera disampaikan ke ATR/BPN Kabupaten Subang untuk mendapatkan legalitas hak garap,” ujar Victor di hadapan massa.
Gunem Subang menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti di halaman gedung DPRD. Saat ini, para petani sedang bergerak cepat mengonsolidasikan data administratif untuk diteruskan ke ATR/BPN, sembari memperketat pengawalan di lapangan guna membendung alih fungsi lahan yang mengancam kepunahan komoditas ikonik kebanggaan Subang.
“Kami tidak meminta kepemilikan tanah, kami hanya meminta kepastian hukum atas hak garap untuk menyambung hidup dan menyelamatkan identitas Subang!” tegas Asep Anum menutup pernyataan.
Reporter. ; Ujang Suryana

