Kompaspemburukasus.com, JEMBER – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Arena yang sebelumnya dikabarkan sempat berhenti beroperasi selama satu hari itu kini diduga kembali ramai didatangi pengunjung dan pemain.
Informasi yang dihimpun redaksi pada Rabu (29/7/2026) dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan aktivitas di lokasi tersebut kembali berlangsung seperti sebelumnya. Warga mengaku melihat keluar-masuknya sejumlah orang yang diduga hendak mengikuti maupun menyaksikan pertandingan sabung ayam dan cap jacky.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin atas dugaan beroperasinya kembali arena tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar, penindakan yang dilakukan diharapkan tidak hanya bersifat sementara, melainkan disertai langkah berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut kembali berlangsung. Warga berharap setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas informasi yang berkembang, redaksi meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kapolres Jember, serta Kasat Reskrim Polres Jember untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai penyelenggara maupun pelaku, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Selain diduga melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial, seperti terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, munculnya tindak pidana lain, serta meningkatnya keresahan warga di lingkungan sekitar.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, setiap informasi mengenai dugaan praktik perjudian diharapkan diproses melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi memastikan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan warga dan sumber di lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Jember maupun Kasat Reskrim Polres Jember terkait dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam di Bendungan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Tim)

