PEMALANG JAWA TENGAH Kompaspemburukasus.com. Malam Selasa 28 Juli 2026, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak senyap di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang disegel. Ruang Kepala DPUPR dipasangi stiker segel KPK. Dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, juga tidak luput dari pengamanan. Malam itu, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring Operasi Tangkap Tangan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT tersebut ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu pagi 29 Juli 2026. “Benar,” kata Fitroh singkat. Sejauh ini KPK belum mengungkap perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom, barang bukti yang diamankan, maupun identitas pihak lain yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status Anom sesuai ketentuan KUHAP.
OTT ini adalah yang ke-18 dilakukan KPK sepanjang 2026 — dan kelima kalinya di wilayah Jawa Tengah dalam tahun yang sama.
Yang membuat kasus ini terasa berat bagi warga Pemalang adalah konteks sejarahnya. Ini bukan pertama kali KPK menangkap bupati dari kabupaten ini. Pendahulu Anom, Mukti Agung Wibowo yang menjabat periode 2021–2025, juga terjaring OTT KPK. Mukti terbukti menerima suap dan gratifikasi, dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara serta mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Anom Widiyantoro sendiri baru menjabat sejak 20 Februari 2025, setelah memenangkan Pilkada Pemalang 2024 bersama wakilnya Nurkholes dengan 278.043 suara atau 44,51 persen dalam persaingan tiga pasangan calon. Sebelum terjun ke dunia politik, Anom adalah eksekutif di BUMN Wijaya Karya, terakhir menjabat Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Human Capital di PT Hotel Indonesia Properti, anak usaha WIKA.
Pada 16 Juni 2025, KPK bahkan sudah pernah menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Anom dan jajaran Pemkab Pemalang di Gedung Merah Putih KPK. KPK saat itu menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemalang: penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia. Dalam pertemuan itu, Anom mengaku belajar dari nasib pendahulunya dan berkomitmen melakukan pembenahan.
Kurang dari setahun kemudian, ia sendiri yang terjaring.
Penulis : Kaperwil Jateng

