MINAHASA, SULAWESI UTARA — Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, muncul dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak berwenang, ‘Selasa (28/7/26).
Dugaan tersebut mencuat dari hasil penelusuran di SPBU 74.956.16, Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahas, Tim media memperoleh dokumentasi berupa foto dan video yang merekam aktivitas pengisian serta pengangkutan BBM menggunakan kendaraan tertentu.
Dokumentasi tersebut menjadi bahan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas itu sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi atau terdapat dugaan penyimpangan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah solar bersubsidi yang disalurkan di lokasi tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?
Persoalan menjadi lebih serius setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH), namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum, karena itu, diperlukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan fakta sebenarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menyentuh aspek integritas pengawasan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
BBM bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan kelompok yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusinya patut mendapat perhatian serius, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional serta tanpa pandang bulu.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Minahasa terkait aktivitas yang terekam dalam foto dan video tersebut.
Redaksi juga menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dan meminta penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan substantif dari Kapolres Minahasa atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolres Minahasa dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi semestinya tidak berhenti sebagai informasi di ruang publik. Aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait perlu memastikan fakta di lapangan melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, tindakan sesuai hukum dan ketentuan internal juga perlu dilakukan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melibatkan pihak yang memiliki kewenangan.
Presiden Republik Indonesia dan Kapolri juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar subsidi negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Sebab, solar bersubsidi bukan sekadar komoditas energi. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat dan kebijakan negara yang harus dijaga. Jika terjadi penyimpangan, fakta harus dibuka dan hukum harus bekerja.
Redaksi tetap menjunjung tinggi, akurasi, keberimbangan, independensi, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
(Red/Tim)

