KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Perkosa Anak Di Kendal, Pelaku Buron Ditangkap Di Kalimantan Timur

Direktur Utama by Direktur Utama
Juli 27, 2026
in Nasional
0
Perkosa Anak Di Kendal, Pelaku Buron Ditangkap Di Kalimantan Timur

KENDAL (Jawa Tengah), Kompaspemburukasus.com, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus seorang buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Pelaku berinisial J ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi di Jateng.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga kuat telah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur secara berulang.

Setelah mengetahui dirinya dicari oleh pihak berwajib, terduga pelaku langsung melarikan diri lintas pulau menuju Kalimantan Timur (Kaltim)
Mendapat informasi mengenai keberadaan buronan tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengendus posisi pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Abadi, RT 04, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Saat dilakukan interogasi awal oleh polisi, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui telah melakukan aksi kudapaksa terhadap korban.

Atas perbuatan pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014.

Penulis : Kaperwil Jateng

Previous Post

Bupati Kebumen Usul KA Pramex Berlanjut sampai Gombong (Gombong–Jogja PP)

Next Post

Diduga Kurir Sprinter J&T Drop Point Kertapati 2 Kerap Melaporkan “Penerima Membatalkan Pesanan”, Konsumen Keluhkan Kurir Tak Pernah Bertemu

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Diduga Kurir Sprinter J&T Drop Point Kertapati 2 Kerap Melaporkan “Penerima Membatalkan Pesanan”, Konsumen Keluhkan Kurir Tak Pernah Bertemu

Diduga Kurir Sprinter J&T Drop Point Kertapati 2 Kerap Melaporkan "Penerima Membatalkan Pesanan", Konsumen Keluhkan Kurir Tak Pernah Bertemu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky