KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Nilai Putusan Bebas Perkara Tpks Di PN Tondano Menyisakan Pertanyaan Serius??? Desak Pengawasan Lembaga Penegak Hukum

Pimred01 by Pimred01
Juli 25, 2026
in Hukum & Kriminal
0
Kuasa Hukum Korban Nilai Putusan Bebas Perkara Tpks Di PN Tondano Menyisakan Pertanyaan Serius??? Desak Pengawasan Lembaga Penegak Hukum

Kompaspemburukasus.com, Minahasa, 25 Juli 2026 – Kuasa hukum korban, Jefry Tualangie, S.H. dan Ronaldo Lumaya, S.H., menyatakan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 8/Pid.Sus/2026/PN Tdn tanggal 9 Juli 2026 yang membebaskan terdakwa berinisial VM dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Iin Fatimah selaku Hakim Ketua, Swanti Novitasari Siboro dan Tito Santano Sinaga selaku Hakim Anggota, dengan Ahmad Madi sebagai Panitera Pengganti.

 

Menurut kuasa hukum korban, perkara ini menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan advokat yang bertugas pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tondano.

 

Mereka berpendapat bahwa kondisi tersebut semakin menuntut proses persidangan yang objektif, transparan, dan memberikan pertimbangan yang utuh terhadap seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.

 

Jefry Tualangie menyampaikan bahwa sebelum putusan dibacakan, pembacaan putusan sempat ditunda sekitar dua minggu. Setelah putusan dibacakan pada 9 Juli 2026, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

 

“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan. Namun penghormatan terhadap putusan tidak menghilangkan hak kami untuk mengkritisi pertimbangan hukumnya. Menurut penilaian kami, terdapat alat bukti elektronik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan, tetapi belum memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan. Sebaliknya, terdapat alat bukti yang diajukan terdakwa yang menurut pemahaman kami tidak melalui mekanisme yang sama namun tetap digunakan sebagai bagian dari pertimbangan. Perbedaan tersebut akan kami kaji lebih lanjut melalui upaya hukum yang tersedia.” Tutur Jefry

 

Jefry juga menyatakan bahwa menurut penilaian pihaknya, alat bukti berupa rekaman, percakapan elektronik, hasil pemeriksaan psikolog, serta barang bukti berupa pakaian korban dengan kondisi kancing lepas merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang seharusnya dinilai secara menyeluruh bersama seluruh alat bukti lainnya.

 

Sementara itu, Ronaldo Lumaya menyatakan bahwa pihaknya juga mencermati pertimbangan putusan dari sisi kesesuaiannya dengan fakta persidangan.

 

“Berdasarkan pencermatan awal kami terhadap salinan putusan, terdapat bagian-bagian yang menurut penilaian kami belum sepenuhnya mencerminkan keterangan saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum sebagaimana disampaikan di bawah sumpah di persidangan. Hal tersebut akan kami teliti lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.” Ungkap Ronaldo

 

Ronaldo juga menyoroti jalannya persidangan ketika korban kembali diperiksa pada tahap yang menurut pemahaman pihaknya telah melewati agenda pemeriksaan saksi.

 

“Menurut penilaian kami, pemeriksaan tersebut, termasuk pertanyaan mengenai rumah tangga dan perceraian korban, perlu dikaji dari perspektif hukum acara pidana dan prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Jefry Tualangie menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan korban dalam satu perkara, tetapi juga menyangkut konsistensi penerapan hukum dalam penanganan perkara TPKS.

 

“Setiap perkara TPKS harus diputus berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan seluruh alat bukti yang diajukan secara sah. Kami berharap penerapan hukum benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap korban.”

Ronaldo Lumaya menambahkan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia.

 

“Kami akan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap perkara ini sesuai kewenangannya. Kami juga akan menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar seluruh proses persidangan dan pertimbangan putusan dapat ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.”

 

Menurut kedua kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh bukan untuk melemahkan independensi peradilan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keberatan hukum diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban TPKS tetap terjaga.

(Moka)

Tags: Hakim Ketua Iin FatimahKuasa hukum korban Jefry Tualangie S.H. dan Ronaldo Lumaya S.HKuasa Hukum Korban Nilai Putusan Bebas Perkara Tpks Di PN Tondano Menyisakan Pertanyaan Serius??? Desak Pengawasan Lembaga Penegak HukumMinahasaPN Minahasa (Tondano)
Previous Post

Bhabinkamtibmas Rowosari bersinergi dengan Warga dan Damkar Cegah Api Meluas

Next Post

APIP Diminta Jadi Garda Terdepan Pencegahan Fraud dan Korupsi di Jawa Tengah

Pimred01

Pimred01

Next Post
APIP Diminta Jadi Garda Terdepan Pencegahan Fraud dan Korupsi di Jawa Tengah

APIP Diminta Jadi Garda Terdepan Pencegahan Fraud dan Korupsi di Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky