WWW.KOMPASPEMBURUKASUS.COM
MINAHASA – Isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Minahasa. Kali ini perhatian publik tertuju pada SPBU 73.956.04 Jalan Raya Manado‑Tomohon, Kelurahan Warembungan, Kecamatan Pineleng.
Berdasarkan pantauan warga serta unggahan yang beredar, area SPBU kerap dipadati antrean truk‑truk besar hingga meluber ke jalan utama Manado‑Tomohon, menimbulkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas. Yang menjadi kejanggalan bagi warga, sebagian kendaraan tersebut terpantau tanpa pelat nomor dan diduga telah mengalami modifikasi tangki untuk menampung solar jauh melebihi kapasitas normal.
Sejumlah warga yang enggan disebut namanya menyampaikan, terlihat kendaraan tersebut melakukan pengisian berulang dengan durasi yang tidak wajar. Mereka menduga hal itu merupakan bagian dari modus penimbunan solar subsidi untuk kemudian dialihkan ke sektor industri atau penampung, sehingga membuat nelayan, petani, serta masyarakat kecil kesulitan mendapatkan pasokan solar yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Ini sudah berlangsung lama. Kalau truk biasa antri itu wajar, tapi yang kami lihat ada kendaraan tanpa plat dan tangki yang dimodifikasi besar‑besaran. Kami khawatir solar subsidi justru disedot untuk keuntungan segelintir orang,” ujar salah satu warga.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Yudo Hermanto yang baru menjabat. Sebagai ujian awal kepemimpinannya, publik mendesak Polda Sulut serta Polres Minahasa untuk segera melakukan Sidak dan audit menyeluruh.
Audit yang diminta warga meliputi legalitas kendaraan, rekaman CCTV SPBU, data volume pembelian, surat rekomendasi pengguna solar subsidi, serta mekanisme penyaluran yang diterapkan manajemen SPBU. Selain itu, warga meminta aparat menelusuri rantai distribusi hingga ke tujuan akhir, termasuk dugaan adanya gudang penampungan ilegal di wilayah Pineleng dan Manado.
Jika dugaan terbukti benar, praktik penimbunan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tegas tanpa tebang pilih, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga menelusuri seluruh jaring yang terlibat.
“Hukum harus bekerja untuk rakyat. Kami minta Kapolda Sulut membuktikan komitmennya, agar mafia solar tidak terus berpesta sementara rakyat kecil menderita,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 73.956.04 Warembungan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Pertamina, Polres Minahasa maupun Polda Sulut. Semua hal yang disebutkan dalam berita ini masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut‑sebut.
Tanggal Terbit: 03 November 2026
