Kompaspemburukasus.com, Mojokerto -Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Bersama Samsat Mojokerto menjadi sorotan.
Maraknya aktivitas percaloan yang diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah oknum petugas pelayanan memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, integritas, serta pengawasan terhadap sistem pelayanan administrasi kendaraan bermotor,pada Senin, 02 November 2026
Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan keberadaan calo di lingkungan pelayanan publik. Lebih jauh, muncul dugaan adanya pola kerja sama antara pihak perantara dengan oknum petugas yang berpotensi menciptakan praktik pelayanan tidak sehat, bahkan membuka celah terjadinya pungutan di luar ketentuan resmi.
Berdasarkan keterangan seorang calo yang telah lama beraktivitas di lingkungan Samsat Mojokerto kepada awak media, dirinya mengaku mengenal sejumlah petugas pelayanan di kantor tersebut.
“Saya kenal semua dengan orang dalam (petugas pelayanan Samsat Mojokerto), jadi gampang kalau mau mengurus ini dan itu, termasuk kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian serius. Sebab, apabila kedekatan antara calo dan petugas benar-benar dimanfaatkan untuk memperoleh kemudahan khusus dalam proses administrasi, maka prinsip kesetaraan pelayanan publik berpotensi terabaikan.
Calo yang bersangkutan berdalih bahwa keberadaan biro jasa justru membantu masyarakat agar tidak direpotkan dengan proses pengurusan dokumen kendaraan.
Namun, kemudahan tersebut tentu memiliki konsekuensi biaya tambahan yang harus ditanggung masyarakat.
Ia mencontohkan jasa pengurusan penerbitan STNK untuk kendaraan yang masa berlakunya telah habis selama lima tahun. Menurut pengakuannya, tarif yang ditawarkan mencapai Rp550.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp750.000 untuk kendaraan roda empat.
Besaran tersebut perlu ditelusuri secara cermat. Pasalnya, masyarakat berhak mengetahui secara transparan komponen biaya yang dibayarkan, mulai dari PNBP, pajak kendaraan, denda apabila ada, hingga biaya jasa biro perantara.
Dugaan Penggelembungan Biaya dan Praktik Acc Cek Fisik
Persoalan semakin menarik perhatian ketika muncul informasi mengenai dugaan penggelembungan biaya dalam sejumlah layanan administrasi kendaraan bermotor.
Salah satu praktik yang perlu mendapat perhatian adalah istilah acc cek fisik, terutama dalam pengurusan mutasi kendaraan ketika kendaraan tidak dapat dihadirkan secara langsung.
Dalam prosedur administrasi kendaraan, pemeriksaan fisik memiliki fungsi penting untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan dokumen yang dimiliki. Karena itu, setiap proses persetujuan pemeriksaan fisik harus mengikuti ketentuan dan prosedur resmi, bukan melalui pembayaran tidak resmi.
Apabila benar terdapat pungutan tambahan untuk memperoleh persetujuan tersebut, aparat pengawas perlu menelusuri siapa yang meminta pembayaran, berapa nominalnya, kepada siapa uang diserahkan, serta apakah terdapat keterlibatan oknum petugas.
Ketua DPW Komite Jurnalis Nusantara Independen Jawa Timur M.A.Kaligis, A.Md, S.H, turut menyoroti dugaan praktik tersebut. Ia meminta agar persoalan ini tidak berhenti sebatas menjadi perbincangan, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan, penerimaan uang tidak sah, atau keterlibatan aparatur dalam praktik pungli, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan Pemeriksaan dan Transparansi Pelayanan
Dugaan praktik pungli di lingkungan pelayanan publik bukan persoalan sepele. Jika terbukti melibatkan aparatur negara, tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Karena itu, pengawasan internal maupun eksternal perlu dilakukan secara objektif. Propam Polri, apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota Polri, serta instansi pengawas terkait perlu menindaklanjuti informasi tersebut berdasarkan bukti dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Selain itu, pihak pengelola Samsat Mojokerto perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai standar operasional prosedur (SOP), daftar tarif resmi, mekanisme pemeriksaan fisik, serta pengawasan terhadap aktivitas biro jasa di lingkungan kantor pelayanan.
Masyarakat juga perlu diberikan kepastian bahwa seluruh pembayaran resmi dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan disertai bukti pembayaran yang sah.
Jangan Biarkan Pelayanan Publik Menjadi Ladang Bisnis Oknum
Samsat merupakan institusi pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Jika dugaan praktik percaloan yang melibatkan oknum petugas dibiarkan tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Pertanyaan mendasarnya kini adalah: apakah aktivitas calo tersebut murni merupakan jasa perantara independen, atau terdapat oknum yang diduga memberikan kemudahan khusus dengan imbalan tertentu?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
Redaksi kompaspemburukasus.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala UPT Samsat Mojokerto, jajaran Paur dan Pamin terkait, serta instansi yang berwenang.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebutkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik.
Pelayanan publik bukan tempat mencari keuntungan pribadi. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
(Redaksi)

