KENDAL ( Jawa Tengah ) kompaspemburukasus.com .DPW LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Jawa Tengah resmi menerima surat kuasa untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan terkait Bansos Hibah Tahun 2022 senilai Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk Pengelolaan Pupuk Organik di Desa Jati Lor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Surat kuasa tersebut diberikan oleh warga Desa Bawen, Kabupaten Semarang berinisial G.A.H.W. kepada Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan, Siti Nurjanah, pada Kamis 23 Oktober 2026 di Kendal. Penandatanganan dilakukan di atas materai dan disaksikan oleh pengurus DPW.
Dalam dokumen yang terdaftar di Kemenkumham RI Nomor http://AHU-0011379.AH.01.07.Tahun 2019 itu, penerima kuasa diberikan hak untuk:
1. Membuat dan menandatangani Laporan Pengaduan ke Polda Jawa Tengah.
2. Menyerahkan dan menunjukkan alat bukti berupa bukti Video dan Foto
3. Mendampingi pihak pemberi kuasa dalam pemeriksaan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan
4. Menerima dan menandatangani surat-surat yang diperlukan serta mengikuti perkembangan perkara
Objek dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi:
– Rumah Kompos
– Kandang Sapi
– Hewan (Sapi) 5 ekor
yang berlokasi di Jati Lor, Kec. Godong, Kab. Grobogan dengan anggaran Bansos Hibah 2022 sebesar Rp 200 Juta.
Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Jateng, Siti Nurjanah, menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami telah menerima surat kuasa resmi dari warga. Ini adalah amanah untuk mengusut dugaan korupsi Bansos Hibah pengelolaan pupuk organik di Grobogan. Kami akan segera membuat laporan pengaduan ke Polda Jateng dengan melampirkan bukti video dan foto yang ada. Kami akan kawal terus hingga ada kejelasan hukum dibantu team Lurik Kendal ( PETAMANDALA ),” tegas Siti Nurjanah saat ditemui di sekretariat, Jumat (31/10/2026).
Siti menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen LSM Pedang Keadilan Perjuangan dalam memberantas KKN, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang sesuai bidang kerja organisasi yang mencakup anti KKN, lingkungan, pertanian, peternakan, dan pendampingan masyarakat desa.
Surat kuasa tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga perkara selesai atau dicabut oleh pemberi kuasa.
DPW LSM PKP Jateng yang beralamat di Jalan Taman Bougenville Blok C1 No.22, BSB City, Kedungpane, Mijen, Kota Semarang menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

