KENDAL ( Jawa Tengah ) Kompaspemburukasus.com. Tim Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) dan Maung Kendal menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) beserta istrinya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan tindakan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik petani serta pelaku usaha pupuk di wilayah Kabupaten Kendal.
Tim PKP menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, di antaranya rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan tangkapan layar percakapan di media sosial yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Salah satu bukti yang beredar adalah komentar di media sosial yang menyebut adanya dugaan penipuan terkait pupuk dan perusakan lahan sawah untuk praktik tertentu. Komentar tersebut dinilai tidak berdasar dan tendensius.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan di media sosial yang memfitnah rekan kami. Disebut pupuk seperti tai, nipu warga, itu sudah masuk kategori pencemaran nama baik. Logikanya kalau jual pupuk kenapa ada biaya tandur dan lain-lain, itu sudah ada mekanismenya. Kami punya bukti CCTV kedatangan yang bersangkutan bersama istri ke lokasi,” ujar perwakilan Tim PKP, Kamis (2310/2026).
Rekaman CCTV merek EZVIZ yang diterima redaksi menunjukkan adanya aktivitas orang dan kendaraan roda empat berwarna putih di area lokasi usaha pengolahan pupuk. Rekaman tersebut akan dijadikan salah satu barang bukti dalam laporan hukum.
Sementara itu, Ketua Maung Kendal menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil Tim PKP. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dari fitnah.
“Kami dari Maung Kendal mengawal kasus ini. Jika ada Kades dan istri yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, atau penyebaran fitnah, kami akan tempuh jalur hukum.” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades yang disebutkan belum berhasil dikonfirmasi. Tim PKP dan Maung Kendal berencana akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dalam waktu dekat dengan dugaan pelanggaran Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Penulis :Kaperwil Jawa Tengah.

