KompasPemburuKasus.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
KompasPemburuKasus.com
No Result
View All Result
  • BOX REDAKSI
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sample Page
Home Nasional

Konsultasi AMDAL PT Nusantara Energy Rekayasa “Memutihkan” Kejahatan Lingkungan

Direktur Utama by Direktur Utama
Oktober 8, 2026
in Nasional
0
Konsultasi AMDAL PT Nusantara Energy Rekayasa “Memutihkan” Kejahatan Lingkungan

Berau kaltim,kompaspemburukasus.com-8 OKTOBER 2026 — koalisi masyarakat sipil mengecam keras pelaksanaan Konsultasi Publik AMDAL PT Nusantara Energy di Kantor Kecamatan Gunung Tabur, hari ini. Agenda dinilai tertutup, melanggar aturan, dan sarat rekayasa administratif .

Konsultasi publik sengaja mengecualikan organisasi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan yang selama ini mengawal regulasi. Hal ini jelas melanggar Permen LHK No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan AMDAL, yang mewajibkan keterlibatan masyarakat secara luas dan bermakna.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, operasional PT Nusantara Energy di kawasan Merancang terbukti menabrak dokumen AMDAL lama serta ketentuan UKL/UPL:

– Batas tambang bergeser — pengerukan melenceng dari koordinat sah
​
– Sawah produktif dirusak — lahan pertanian warga terpotong kegiatan
​
– Jetty dipindahkan sepihak — fasilitas dari Merancang Ulu ke Merancang Ilir tanpa revisi dokumen lingkungan

Alih-alih dipulihkan dan dikenai sanksi, perusahaan justru mengajukan AMDAL baru berkedok “peningkatan kapasitas produksi” — seolah kesalahan masa lalu otomatis menjadi sah dan bersih.

Peserta rapat didominasi warga tanpa pendampingan hukum. Dikhawatirkan daftar hadir akan dimanfaatkan sebagai bukti sepihak bahwa masyarakat telah menyetujui perluasan tanpa keberatan.

Lembaga Banuanta Barsatu dan koalisi telah melayangkan pengaduan ke Ditjen Penegakan Hukum KLHK menuntut:

1. Batalkan hasil Konsultasi Publik AMDAL tanggal 8 Oktober 2026 — cacat prosedur
​
2. Tolak dan hentikan seluruh proses penilaian dokumen AMDAL baru
​
3. Lakukan audit forensik di lokasi Merancang → jatuhkan sanksi pidana lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah tutup mata, jalur hukum dan aksi massa akan ditempuh.
“Kpk berau kaltim”.

Previous Post

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, GBR Sriwijaya Tuntut Langkah Tegas Pemprov Sumsel

Next Post

Masyarakat Pagar Puding Lamo Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dana Desa Tahun 2025, Desak Inspektorat dan Polres Tebo Bertindak

Direktur Utama

Direktur Utama

Next Post
Masyarakat Pagar Puding Lamo Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dana Desa Tahun 2025, Desak Inspektorat dan Polres Tebo Bertindak

Masyarakat Pagar Puding Lamo Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dana Desa Tahun 2025, Desak Inspektorat dan Polres Tebo Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • Video
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Login
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky