www.kompaspemburukasus.com
*Kandangan, 21 September 2026 – http://kompaspemburukasus.com* Sidang lanjutan perkara perdata antara Penggugat H. Edward Manurung selaku prinsipal yang didampingi Kuasa Hukumnya melawan PT. Antang Gunung Meratus (AGM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kandangan.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari pihak Penggugat. Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan sebanyak 6 orang saksi, yaitu: Basran, Bastah, Rusli, Salasiah, H. Suli, dan Teguh Lestari.
Hadir mendampingi Penggugat, Tim Kuasa Hukum yaitu Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., Elsa Liana, S.H., dan Bahrudin, S.H.
*Isi Keterangan Saksi (Saksi dominan: Bastah):*
1. Silsilah asal-usul kepemilikan tanah mulai tahun 1983 sampai kepemilikan sekarang oleh H. Edward Manurung. Saksi Bastah menerangkan asal tanah dari Jumadar yang dijual kepada H. Samud, dengan perantara keponakan H. Samud (pamannya H. Suli yang menjualkan saja) dan H. Suli sebagai perantara.
2. Pembenaran batas-batas tanah.
3. Pembenaran bahwa H. Edward Manurung membeli tanah secara prosedural melalui H. Samud.
4. Titik koordinat / pengukuran tanah.
Untuk batas-batas tanah yang disengketakan:
– Sebelah Utara: Bastah/Nadin
– Sebelah Selatan: Hasan Basri
– Sebelah Barat: Aluh Sabri/Salasiah
– Sebelah Timur: Hasan Basri
Salah satu saksi menegaskan di depan PN Kandangan: _“Bahwa tanah yang Pak Haji Edward Manurung itu dibeli oleh Haji Edward Manurung melalui Haji Samud. Benarlah pokoknya tanah itu.”_
*Keterangan Kuasa Hukum Penggugat:*
_“Cukup alasan dan cukup bukti bahwa tanah Pak Haji Edward Manurung adalah yang benar dan yang harus dibebaskan oleh pihak perusahaan dan sesegera mungkin untuk diganti rugi. Kami sangat berkeyakinan dan berpeluang besar perkara kami akan dimenangkan di Pengadilan Negeri Kandangan ini. Kalaupun ingin berdamai sebelum putusan, silakan menghubungi kami selaku kuasa hukum,”_ ujar Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.
*Keterangan Kuasa Hukum Tergugat:*
Menanggapi jalannya persidangan, Kuasa Hukum PT. Antang Gunung Meratus menyampaikan bahwa hari ini merupakan agenda saksi dari pihak Penggugat dan keterangan-keterangannya sudah diuji di persidangan.
_“Ya hari ini adalah saksi dari pihak penggugat. Dari keterangan-keterangan saksi tadi sudah diuji. Kalau dari kami nanti minggu depan berkesempatan mengajukan saksi sekitar ada enam orang yang terkonfirmasi,”_ ujarnya di halaman PN Kandangan.
Persidangan sempat diskors untuk ISHOMA dan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WITA.
Untuk agenda persidangan selanjutnya pada hari Senin, 28 September 2026, pihak Penggugat akan menghadirkan 2 orang saksi tambahan sebagai penguat silsilah tanah, sedangkan pihak Tergugat dijadwalkan menghadirkan 6 orang saksi.
_Kaperwil: http://kompaspemburukasus.com_
_Provinsi Kalimantan Selatan_

