KOMPASPEMBURUKASUS.COM
BENTENG, SULAWESI SELATAN – Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan (GASS) melalui Kabid Informasi dan Mobilisasi Massa Muh Saleh H.S menyatakan sikap keberatan keras dan mendesak Bupati Kepulauan Selayar untuk segera mengambil tindakan tegas berupa Evaluasi Kinerja dan Pertimbangan Pemberhentian terhadap Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.
Desakan ini didasarkan pada temuan lapangan dan pengaduan warga terkait dugaan kuat pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, serta penyalahgunaan data administrasi desa oleh Pj. Kades Bontosunggu dalam sengketa lahan yang sedang bergulir di pengadilan.
I. FAKTA PELANGGARAN YANG DIDUGA TERJADI
1. Ketidaknetralan Pejabat Publik:
Pj. Kepala Desa Bontosunggu terbukti tidak bersikap netral. Alih-alih menjadi penengah atau fasilitator yang adil bagi warganya yang berstatus sebagai Tergugat, pejabat tersebut justru secara aktif membantu pihak Penggugat yang notabene adalah warga luar daerah (ber-KTP Pare-Pare). Tindakan ini menciderai rasa keadilan warga lokal yang merupakan konstituen utama desa.
2. Penyalahgunaan Data Rahasia Desa (DHKP):
Pj. Kades Bontosunggu diduga memberikan akses atau salinan Daftar Hasil Keterangan Pajak (DHKP) kepada pihak Penggugat luar daerah. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Padahal, pemberian data administratif semacam itu kepada pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang jelas (seperti surat perintah penyidikan atau gugatan resmi yang melibatkan desa) merupakan bentuk kebocoran data dan pelanggaran privasi warga.
3. Legitimasi Data Fiktif/Meragukan:
DHKP yang diserahkan tersebut mencantumkan objek pajak dengan kode Blok 16. Faktanya, berdasarkan zonasi resmi dan kesaksian perangkat desa lainnya, wilayah Desa Bontosunggu hanya mencakup Blok 1 s.d. Blok 12. Keberadaan “Blok 16” dalam dokumen yang difasilitasi oleh Pj. Kades sangat mencurigakan sebagai rekayasa administratif untuk memenangkan pihak tertentu dalam sengketa lahan.
II. DAMPAK NEGATIF BAGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Tindakan Pj. Kades Bontosunggu telah merusak prinsip Good Governance dan Clean Government, khususnya aspek:
* Akuntabilitas: Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi/pihak luar.
* Keadilan: Mendiskriminasi warga sendiri demi membantu orang luar.
* Integritas: Menerbitkan/menyediakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta geografis desa (Blok 16 fiktif).
Jika dibiarkan, ini akan membuka preseden buruk bahwa pejabat desa dapat “dibeli” atau dipengaruhi oleh pihak luar untuk merugikan warga lokal dalam sengketa agraria.
III. TUNTUTAN GASS KEPADA BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
Demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap warga Kabupaten Kepulauan Selayar, GASS menuntut:
1. SEGERA MEMBENTUK TIM VERIFIKASI: Untuk memeriksa keabsahan penerbitan DHKP dengan kode Blok 16 di Desa Bontosunggu dan siapa yang berwenang menyetujuinya.
2. MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF: Berupa pemberhentian sementara (skorsing) atau pencopotan jabatan terhadap Pj. Kepala Desa Bontosunggu karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik perangkat desa.
3. MEMPROTES PENGGUNAAN BUKTI DI PENGADILAN: Pemerintah Daerah harus bersikap tegas bahwa dokumen DHKP yang diperoleh melalui cara tidak prosedural dan mengandung data fiktif (Blok 16) tidak dapat diakui sebagai alat bukti yang sah dalam sengketa perdata.
Kami mengingatkan dan meminta kepada Bapak Bupati Kepulauan Selayar bahwa kepercayaan rakyat adalah modal utama pemerintahan. Membiarkan Pj Kades Bontosunggu bermain “dua kaki” dan membantu pihak luar merugikan warga sendiri adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada respons konkret berupa evaluasi terhadap Pj. Kades Bontosunggu, GASS akan membawa kasus ini ke tingkat Provinsi, melaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta melakukan aksi demonstrasi damai di depan Kantor Bupati Kep Selayar tutup Muh Saleh.HS yang akan turun langsung sebagai Jenlap dalam rencana aksi tersebut.

