Banjarmasin,kompaspemburukasus.com_ – Gugatan masyarakat terhadap PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik yang berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas sejak 22 Juni 2026 memasuki tahapan penting.
Kamis, 3 September 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menggelar sidang persiapan dalam perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM. Sidang tersebut merupakan pemeriksaan persiapan keempat sekaligus tahapan finalisasi perbaikan gugatan.
Koordinator Advokasi Pemadaman, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyampaikan sidang persiapan merupakan tahapan untuk memastikan gugatan telah jelas, lengkap, dan memenuhi persyaratan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Hari ini merupakan sidang persiapan keempat gugatan pemadaman PLN di PTUN Banjarmasin. Alhamdulillah, setelah melalui proses penyempurnaan bersama Majelis Hakim, hari ini gugatan telah kami finalkan dengan total 48 halaman. Selanjutnya perkara akan memasuki pemeriksaan pokok sengketa,” ujar Pazri.
Tim kuasa dan pendamping masyarakat dari LBH Borneo Nusantara bersama Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memperjuangkan hak masyarakat atas pelayanan listrik yang baik, terus-menerus, bermutu, dan andal.
“Ini bukan sekadar gugatan untuk mencari kambing hitam, tetapi upaya hukum untuk memperjuangkan kepastian, perlindungan dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak pemadaman listrik,” tegas Pazri.
*Dua persoalan utama yang menjadi objek sengketa:*
1. Tindakan pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan.
2. Belum adanya pemulihan hak masyarakat secara memadai, termasuk kompensasi dan mekanisme ganti kerugian bagi warga yang benar-benar terdampak.
Dalam gugatan yang telah diperbaiki dan difinalisasi, PENGGUGAT memohon agar PTUN Banjarmasin menghukum TERGUGAT memberikan kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Kompensasi tersebut dimohonkan diberikan secara otomatis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar dan/atau tambahan kWh bagi pelanggan prabayar.
Selain itu, PENGGUGAT juga memohon agar TERGUGAT dihukum memberikan ganti kerugian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada setiap pelanggan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991.
Untuk menjamin proses yang transparan, PENGGUGAT juga meminta TERGUGAT membentuk Posko Verifikasi Kerugian.
Gugatan tersebut juga memohon agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan.
*Agenda sidang selanjutnya:*
– *10 September 2026*: Pembacaan Gugatan
– *17 September 2026*: Jawaban Tergugat
– *24 September 2026*: Replik
– *1 Oktober 2026*: Duplik
– *8 Oktober 2026*: Bukti Surat Para Pihak
– *15 Oktober 2026*: Bukti Surat dan Saksi Penggugat
– *22 Oktober 2026*: Bukti Surat dan Saksi Tergugat
– *29 Oktober 2026*: Bukti Tambahan dan Ahli.
– *5 November 2026*: Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
– *19 November 2026*: Pembacaan Putusan.
“Ini bukan gugatan untuk mencari musuh. Ini gugatan untuk memastikan bahwa ketika pelayanan publik terganggu, masyarakat tidak dibiarkan menanggung kerugian sendirian,” pungkas Dr. Muhamad Pazri.
Perkara gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM.
*TIM ADVOKAT LEMBAGA BANTUAN HUKUM BORNEO NUSANTARA:*
1. Dr. MUHAMAD PAZRI, S.H., M.H.
2. MATROSUL, S.H., M.H.
3. LUKMAN KALUA, S.H.
4. NITA ROSITA, S.H., M.H.
5. KHARIS MAULANA RIATNO, S.H., M.H.
6. AHMADI, S.H., M.H
7. MUHAMMAD LAILY MASWANDI, S.H., M.H.
8. RUMSIAH, S.H.
9. ELSA LIANI, S.H.
10. ELSA LIANA, S.H.
11. AHDI WAHDINI, S.H.
12. ATI NISAUN NADHIRAH, S.H., M.H.
_Kaperwil http://kompaspemburukasus.com_
_Provinsi Kalimantan Selatan_

