Kompaspemburukasus.com, SIDOARJO – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. DPD LIRA bersama tim mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (3/9/2026), untuk meminta kepastian sekaligus memastikan sejauh mana proses hukum atas laporan yang sebelumnya mereka sampaikan telah berjalan.
Kedatangan rombongan yang dipimpin Joko LIRA tersebut bukan sekadar audiensi. LIRA datang membawa satu tuntutan utama: memastikan laporan masyarakat tidak berhenti di meja birokrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan terukur.
Langkah tersebut dilakukan setelah LIRA memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Informasi itu kemudian dikonfirmasi langsung kepada jajaran Kejari Sidoarjo dalam pertemuan yang berlangsung di kantor lembaga penegak hukum tersebut.
Rombongan LIRA diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, S.H., M.H. Dalam audiensi tersebut, Sigit membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terkait materi laporan yang sedang ditangani.
“Kami baru menerima surat dari pihak Inspektorat pada Jumat, 28 Agustus 2026. Saat ini kami sedang menyusun surat yang akan dilayangkan ke Dinas Perkim Cipta Karya agar dibuatkan perhitungan harga satuan secara terperinci,” ujar Sigit Sambodo di hadapan Joko LIRA dan rombongan.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam perkembangan perkara. Sebab, perhitungan teknis mengenai harga satuan diperlukan untuk mengetahui nilai riil pekerjaan sekaligus menjadi salah satu dasar dalam menguji ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.
Sigit menjelaskan, kalkulasi harga satuan dari instansi teknis akan menjadi instrumen penting bagi tim penyidik. Hasil perhitungan tersebut nantinya dapat digunakan untuk mencocokkan nilai pekerjaan dengan kondisi dan harga yang seharusnya, sehingga konstruksi perkara dapat diuji secara lebih terukur.
“Berdasarkan indikator harga satuan itu, tim penyidik dapat menaikkan konstruksi perkara dari tahap penyidikan guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Sigit.
Di sisi lain, Joko LIRA menegaskan bahwa kedatangan pihaknya merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia mengapresiasi keterbukaan Kejari Sidoarjo dalam menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut, namun menegaskan bahwa LIRA tidak akan berhenti mengawal prosesnya.
“Kami datang untuk memastikan laporan masyarakat bergerak transparan. Kami akan terus memantau proses audit di Dinas Cipta Karya hingga Kejari Sidoarjo mengumumkan penetapan tersangka secara resmi,” kata Joko.
Kini perhatian tertuju pada proses perhitungan teknis yang akan dimintakan kepada Dinas Perkim Cipta Karya. Hasil kalkulasi tersebut diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap substansi laporan sekaligus menentukan arah penanganan selanjutnya. LIRA menyatakan akan terus mengawal proses tersebut, sementara keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
(Redaksi)

